Untuk produk-produk makanan, minuman, obat-obatan baik herbal maupun kimia jika produk tersebut merupakan barang impor, maka harus mendapatkan izin dari BPOM (Balai Pemeriksa Obat & Makanan) berupa SKI (Surat Keterangan Impor) sebagai salah satu syarat pengeluaran barang dari Bea Cukai.
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas bagaimana cara mendapatkan SKI dari BPOM khususnya untuk pangan, baik pangan yang sudah memiliki izin edar di BPOM (ML-Makanan Luar) ataupun produk makanan (Bisa juga bahan tambah atau bahan baku pangan) yang tidak memilki izin edar (contohnya : Berkemasan besar, tidak memiliki label dan penggunaannya untuk industri, restaurant, intinya peruntukan penggunaannya bukan untuk end consumer)