Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas
Saat dinyatakan diterima di sebuah perusahaan, biasanya kamu akan menerima offering letter, surat perjanjian kerja atau kontrak kerja, dan juga Non disclosure agreement (NDA). Offering letter dan surat perjanjian kerja mungkin sudah tidak terlalu asing buat kamu. Tapi, kalau NDA itu apa ya? Kenapa perusahaan memberikan NDA kepada kita selaku karyawan baru, apa fungsinya? NDA tidak hanya diberikan kepada karyawan, tapi juga pihak lain yang terkait dengan bisnis seperti calon investor, klien, dan pemangku kepentingan lainnya.
Non-disclosure agreement atau NDA adalah kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum yang menetapkan hubungan rahasia. Pihak-pihak yang menandatangani perjanjian, setuju bahwa informasi sensitif yang mereka peroleh tidak dapat disebarluaskan kepada pihak lain. NDA juga dapat disebut dengan perjanjian kerahasiaan.
Selain diberikan kepada karyawan baru, NDA juga umum terjadi ketika sebuah bisnis sedang melakukan negosiasi dengan bisnis lain. Mereka mengizinkan pihak yang menandatangani NDA untuk berbagi informasi rahasia tanpa takut informasi tersebut akan bocor atau dibagikan kepada pihak lain. NDA digunakan setiap kali informasi yang bersifat rahasia diungkapkan kepada calon investor, karyawan, klien, pemasok, dan stakeholder lain yang membutuhkan akses informasi rahasia perusahaan.
NDA dapat mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian ide, kekayaan intelektual, dan rahasia perusahaan yang penting lainnya. Jika pihak yang sudah menandatangani NDA melanggar perjanjian, bisa saja pihak yang dirugikan membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Pelaku pelanggaran akan mendapatkan hukuman seperti denda/ ganti rugi atau hukuman penjara.
Beberapa NDA mengikat seseorang pada perjanjian dalam waktu yang tidak terbatas. Jadi, meskipun suatu saat kamu sudah berhenti bekerja di perusahaan tersebut, informasi rahasia perusahaan tetap harus dijaga dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain.
Perjanjian Kerahasiaan (NDA) dibagi menjadi 3 jenis:
NDA sepihak adalah perjanjian kerahasiaan yang mana hanya satu pihak saja yang wajib perjanjian tersebut untuk menjaga informasi yang sifatnya rahasia agar tidak diketahui oleh pihak ketiga atau eksternal. NDA unilateral merupakan NDA yang sering digunakan oleh perusahaan, biasanya didapatkan oleh karyawan baru saat akan bergabung ke sebuah perusahaan, perusahaan, klien, mitra, dan pihak lainnya.
Bilateral NDA merupakan perjanjian kerahasiaan timbal balik atau dua arah. Dalam hal ini, ada dua pihak yang sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain. Kedua pihak yang bersepakat dapat membatasi bagaimana pihak lain menggunakan informasi mereka. Biasanya bilateral NDA digunakan dalam situasi yang mana para pihak harus bertukar banyak informasi selama proses negosiasi. Biasanya dilakukan ketika perusahaan sedang melakukan akuisisi atau merger.
Multilateral NDA melibatkan tiga pihak atau lebih yang saling menjaga rahasia informasi masing-masing pihak yang terlibat. Setiap pihak berhak mengatur informasi apa saja yang bersifat rahasia dan informasi yang dapat dibagikan kepada pihak lain.
NDA melindungi ide atau informasi penting agar tidak dicuri atau dibagikan dengan kompetitor atau pihak ketiga. Beberapa fungsi NDA adalah sebagai berikut:
Non disclosure agreement menarik garis batas antara informasi yang sifatnya rahasia dan informasi yang dapat dibagikan. NDA membagi hal tersebut dengan baik dan jelas. Hal ini memungkinkan pihak yang terlibat untuk bekerja secara bebas namun tetap menjaga batasan yang sudah dibuat dalam perjanjian kerahasiaan (NDA).
Fungsi utama dari NDA adalah melindungi hal-hal rahasia milik perusahaan. Menandatangani NDA menciptakan kewajiban hukum untuk tidak menyebarkan informasi rahasia milik perusahaan. Apabila terjadi kebocoran informasi, maka hal tersebut melanggar perjanjian kerahasiaan dan pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Bagi perusahaan, fungsi NDA adalah melindungi hak paten perusahaan. Pengungkapan kepada publik terkait penemuan produk baru dapat mengganggu proses pengajuan hak paten produk tersebut. Semua pihak yang membuat produk tersebut harus menjaga kerahasiaan informasi produk. NDA dibuat untuk menjaga hak paten saat mengembangkan produk atau konsep baru ini agar tidak bocor ke publik atau kompetitor.
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami
jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.
Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.


