Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengurusan Melayani  Berbagai Jasa Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legal yang Mudah, Cepat, Terpercaya, dengan Biaya Yang Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Layanan Kami

Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas

Pembuatan Perjanjian Kerahasiaan (NDA)

Saat dinyatakan diterima di sebuah perusahaan, biasanya kamu akan menerima offering letter, surat perjanjian kerja atau kontrak kerja, dan juga Non disclosure agreement (NDA). Offering letter dan surat perjanjian kerja mungkin sudah tidak terlalu asing buat kamu. Tapi, kalau NDA itu apa ya? Kenapa perusahaan memberikan NDA kepada kita selaku karyawan baru, apa fungsinya? NDA tidak hanya diberikan kepada karyawan, tapi juga pihak lain yang terkait dengan bisnis seperti calon investor, klien, dan pemangku kepentingan lainnya.

Apa Itu NDA?

Non-disclosure agreement atau NDA adalah kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum yang menetapkan hubungan rahasia. Pihak-pihak yang menandatangani perjanjian, setuju bahwa informasi sensitif yang mereka peroleh tidak dapat disebarluaskan kepada pihak lain. NDA juga dapat disebut dengan perjanjian kerahasiaan. 

Selain diberikan kepada karyawan baru, NDA juga umum terjadi ketika sebuah bisnis sedang melakukan negosiasi dengan bisnis lain. Mereka mengizinkan pihak yang menandatangani NDA untuk berbagi informasi rahasia tanpa takut informasi tersebut akan bocor atau dibagikan kepada pihak lain. NDA digunakan setiap kali informasi yang bersifat rahasia diungkapkan kepada calon investor, karyawan, klien, pemasok, dan stakeholder lain yang membutuhkan akses informasi rahasia perusahaan.

NDA dapat mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian ide, kekayaan intelektual, dan rahasia perusahaan yang penting lainnya. Jika pihak yang sudah menandatangani NDA melanggar perjanjian, bisa saja pihak yang dirugikan membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Pelaku pelanggaran akan mendapatkan hukuman seperti denda/ ganti rugi atau hukuman penjara.

Beberapa NDA mengikat seseorang pada perjanjian dalam waktu yang tidak terbatas. Jadi, meskipun suatu saat kamu sudah berhenti bekerja di perusahaan tersebut, informasi rahasia perusahaan tetap harus dijaga dan tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain.

Jenis-Jenis Perjanjian Kerahasiaan

Perjanjian Kerahasiaan (NDA) dibagi menjadi 3 jenis:

1. Unilateral NDA

NDA sepihak adalah perjanjian kerahasiaan yang mana hanya satu pihak saja yang wajib perjanjian tersebut untuk menjaga informasi yang sifatnya rahasia agar tidak diketahui oleh pihak ketiga atau eksternal. NDA unilateral merupakan NDA yang sering digunakan oleh perusahaan, biasanya didapatkan oleh karyawan baru saat akan bergabung ke sebuah perusahaan, perusahaan, klien, mitra, dan pihak lainnya.

2. Bilateral NDA

Bilateral NDA merupakan perjanjian kerahasiaan timbal balik atau dua arah. Dalam hal ini, ada dua pihak yang sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain. Kedua pihak yang bersepakat dapat membatasi bagaimana pihak lain menggunakan informasi mereka. Biasanya bilateral NDA digunakan dalam situasi yang mana para pihak harus bertukar banyak informasi selama proses negosiasi. Biasanya dilakukan ketika perusahaan sedang melakukan akuisisi atau merger. 

3. Multilateral NDA

Multilateral NDA melibatkan tiga pihak atau lebih yang saling menjaga rahasia informasi masing-masing pihak yang terlibat. Setiap pihak berhak mengatur informasi apa saja yang bersifat rahasia dan informasi yang dapat dibagikan kepada pihak lain.

Apa Saja Fungsi NDA?

NDA melindungi ide atau informasi penting agar tidak dicuri atau dibagikan dengan kompetitor atau pihak ketiga. Beberapa fungsi NDA adalah sebagai berikut:

1. Memberi batasan yang jelas

Non disclosure agreement menarik garis batas antara informasi yang sifatnya rahasia dan informasi yang dapat dibagikan. NDA membagi hal tersebut dengan baik dan jelas. Hal ini memungkinkan pihak yang terlibat untuk bekerja secara bebas namun tetap menjaga batasan yang sudah dibuat dalam perjanjian kerahasiaan (NDA). 

2. Melindungi informasi rahasia

Fungsi utama dari NDA adalah melindungi hal-hal rahasia milik perusahaan. Menandatangani NDA menciptakan kewajiban hukum untuk tidak menyebarkan informasi rahasia milik perusahaan. Apabila terjadi kebocoran informasi, maka hal tersebut melanggar perjanjian kerahasiaan dan pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku. 

3. Melindungi hak paten

Bagi perusahaan, fungsi NDA adalah melindungi hak paten perusahaan. Pengungkapan kepada publik terkait penemuan produk baru dapat mengganggu proses pengajuan hak paten produk tersebut. Semua pihak yang membuat produk tersebut harus menjaga kerahasiaan informasi produk. NDA dibuat untuk menjaga hak paten saat mengembangkan produk atau konsep baru ini agar tidak bocor ke publik atau kompetitor.

Silahkan Hubungi Kami Untuk Membuat Surat Perjanian Kerahasiaan

Lihat Jasa Kami Lebih Lengkap Klik Disini

MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI
Bantuan Konsultan Terbaik

Segera Hubungi Kami Agar Permasalahan Anda Segera Teratasi

jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.

Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760