Jasa Pendampingan Penetapan Waris

penetapan ahli waris berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang dan lain - lain
Knsultasi Now

Tentang Kami

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).

Jasa Pengurusan merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani kasus penetapan ahli waris berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.

Persyaratan untuk mengajuan Fatwa Waris :

1. Surat Permohonan dikirim kepada Kepala Pengadilan Agama
2. Membayar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama
3.Foto copy KTP Para Pihak
4. Foto copy sertifikat hak milik
5. Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll
6. Foto copy akta / surat kematian pemilik barang yang diwarisi
7. Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris
8. Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa.
9. Surat keterangan / pengantar dari Kepala Desa. Jika dalam warisan mengandung sengketa maka ahli waris tidak mengajukan permohonan, melainkan suatu gugatan, dan pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa putusan.

Prosedur dalam mengajukan suatu gugatan :

  1. Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti:
    a. Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya
  2. Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan
  3. Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik.  Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan
  4. Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah orang-orang yang melihat sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya saksi langsung saat jual beli atau hibah dilakukan
  5. Mengajukan gugatan ke pengadilan setempat dalam wilayah dimana obyek harta warisan berada, jika beragama non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan jika permohonan beragama muslim diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan gugatan Pemohon akan membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. mengikuti proses persidangan yang diawali dengan proses mediasi oleh Pihak pengadilan, dimaņa kedua belah pihak akan dipanggil untuk bermusyawarah tentang apa yang disengketakan yang akan ditengahi oleh seorang mediator yang disediakan oleh Pengadilan. Apabila mediasi tidak berhasil maka dengan proses sidang Pemeriksaan Gugatan dan kesempatan perbaikan gugatan untuk Penggugat.
  7. Jawaban dari Tergugat, boleh lisan dan boleh tertulis
  8. Replik dari Penggugat (bantahan atas jawaban Tergugat)
  9. Duplik dari Tergugat (bantahan atas Replik Penggugat)
  10. Pembuktian baik dengan bukti bukti bukti bukti minimal 2 orang yang bukan keluarga dekat (ayah, ibu, suami / istri, anak).

Permasalahan warisan ini dapat ditempuh dua cara :

  1. Melalui gugatan.
  2. Dalam hal melalui gugatan  berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan.



    2.Melalui permohonan

    Dalam hal melalui permohonan yang dapay diajukan para ahli waris dalam hal ini tidak terdapat sengketa dan terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.

    Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon ( Pasal 118 HIR/142 RBG ). Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama ( Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBG ). Kemudian, pemohon membayar biaya perkara dan setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan.

    Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda.

    Namun pada prinsipnya, pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara. Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

Gunakan Jasa Kami Untuk Membantu Urusan Anda

Dengan Menghubungi  Tim Kami, Kami Selalu Siap Melayani Anda Dari Senin Sampai Sabtu Dari 08 : 30 - 17: 00 WIB
Hubungi kami via whatsappAtau Isi Form Order

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760