Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Melakukan hubungan kerja akan lebih transparan jika menggunakan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja inilah yang menjadi acuan dan pedoman antara pengusaha dan pekerja.

Hal ini penting, pasalnya jika terjadi permasalahan dapat dikembalikan kepada ketentuan yang telah disepakati. Sebagaimana yang telah diketahui hak dan kewajiban tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?

Menurut PP No. 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Dalam Permenaker No. 11 Tahun 2019 disebutkan bahwa perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh merupakan perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian tersebut menyebabkan pekerja outsourcing tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja (perusahaan pemberi pekerjaan). Perusahaan tersebut juga tidak memiliki tanggung jawab secara langsung atas pemenuhan hak pegawai outsourcing. Hal ini karena pegawai outsourcing terikat perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa sehingga pemenuhan hak tenaga kerja harus dilakukan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

APA SAJA JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU?

PKWT dapat diadakan untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, atau pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu, yaitu: 

  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
  2. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau 
  3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 

2. Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu: 

  1. Pekerjaan yang sekali selesai, atau
  2. Pekerjaan yang sementara sifatnya.

3. Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 menyebut PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/buruh berdasarkan kehadiran, seperti perjanjian kerja harian.

Jika Kalian yang saat ini tengah mencari jasa pembuatan kontrak kerja, Kontrak Hukum dapat menjadi solusi serta pilihan yang tepat. Silahkan Hubungi Kami

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760