Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Pendampingan dalam perkara Pidana dapat kita bagi dalam 3 tahap :
1. Pendampingan di tingkat penyelidikan dan penyidikan :
Proses hukum yang terjadi pada tingkat penyidikan tidak bisa dipisahkan dengan institusi penegak hukum yang bernama Kepolisian. Biasanya proses hukum di tingkat penyidikan dimulai dengan adanya penyelidikan, adanya laporan atau pengaduan atau karena tertangkap tangan. Pengertian Penyelidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang di atur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Siapakah yang disebut penyidik dalam proses perkara pidana ? Penyidik adalah pejabat polisi Negara RI atau Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Selain kepolisia dalam tindak pidana khusus penyidik dapat juga dilakukan oleh Jaksa, bahkan sejak adanya KPK, penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik dari KPK.
Untuk mendampingi Tersangka dalam tingkat penyidikan yang pertama sekali harus dipersiapkan adalah anda harus mengerti dan memahami hak-hak tersangka sejak saat penangkapan, penahan dan penyidikan sebagaimana yang telah diatur dalam dalam pasal 50 s/d Pasal 68 KUHAP.
Produk hukum yang dihasilkan di tingkat penyidikan adalah Berita Acara Pemeriksaan. Biasanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan. Hal tersebut dimaksudkan agar penyidik memperoleh fakta hukum yang akurat dan jelas meskipun Tersangka dalam pemeriksaan akan menggunakan hak ingkarnya.
Teknik penyidikan yang dilakukan oleh penyidik saat ini seharusnya sudah cukup maju apabila dibandingkan dengan sebelum adanya KUHAP. Pada masa HIR untuk memperoleh pengakuan Tersangka penyidik melakukan segala cara yang melanggar hak-hak tersangka misalnya dengan cara memaksa, menteror, menakut-nakuti ataupun melakukan tekenan-tekanan fisik maupun psikis terhadap tersangka. Salah satu tugas anda apabila anda mendampingi Klien adalah memberikan teguran dan peringatan terhadap penyidik yang masih menggunakan cara-cara kekerasan fisik maupun psikis dalam penyidikan.
Selain mengumpulkan alat-alat bukti, pada tingkat penyidikan pihak penyidik dapat melakukan penahanan ataupun penggeladahan dan penyitaan terhadap Tersangka. Untuk menentukan apakah Tersangka dapat ditahan atau tidak perlu ditahan, seorang Advokat harus memahami dan mendalami ketentuan-ketentuan pasal 20 s/d pasal 31 KUHAP. Biasanya alasan penyidik melakukan penahanan adalah berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif. Alasan obyektif penahanan seorang Tersangka adalah: Adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Apabila penyidik menggunakan haknya untuk melakukan penahanan terhadap klien anda, maka hal pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan penangguhan penahanan, atau pengalihan jenis tahanan.
2. Pendampingan di tingkat Penuntutan
Tahap selanjutnya setelah penyidikan adalah tahap penuntutan. Pada Tahap penuntutan ini tugas dan kewenangan proses hukum Tersangka berada di tanggan Kejaksaan. Tahap penuntutan biasanya diawali dengan tahap pra penuntutan, yaitu tindakan penyidik menyerahkan berkars perkara Tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Biasanya pada tahap ini yang diserahkan oleh penyidik hanya Berkas Perkara Penyidikan. Tujuannya adalah agar berkas perkara tersebut dapat diteliti, dipelajari oleh JPU menyangkut kelengkapan syarat2 formil maupun syarat2 materiil berkas perkara.
Apabila kelengkapan-kelengkapan syarat tersebut belum atau tidak dipenuhi baik salah satu maupun kedua duanya maka JPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak penyidik untuk dilengkapi yang disebut dengan kode P-18. Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU apa saja yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh pihak penyidik atau yang dikenal dengan P-19.
Setelah syarat-syarat yang diminta oleh JPU telah dipenuhi oleh penyidik, maka penyidik akan menyerahkan kembali berkas tersebut kepada JPU. Selanjutnya JPU akan meneliti, menilai apakah berkas perkara sudah dianggap lengkap/belum. Apabila sudah lengkap dan sempurna maka JPU akan menyatakan Berkas Perkara dianggap lengkap dengan mengeluarkan P-21 yakni perintah kepada penyidik untuk segera menyerahkan Tersangka berikut barang-barang bukti.
Proses penyerahan berkas lengkap berikut Tersangka dan barang bukti ini adalah penyerahan Tahap II. Tugas JPU adalah meneliti barang bukti berikut mencocokkan keterangan Tersangka maupun identitas Tersangka. Dengan dilakukan pelimpahan Tahap II ini, maka tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU. Termasuk apakah Tersangka akan dilakukan penahan atau tidak sepenuhnya adalah hak dari JPU.
Setelah pelimpahan Tahap II ini, maka tugas JPU berikutnya adalah melakukan penuntutan yaitu, tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding Pengadilan. Dalam tahap penuntutan ini yang harus anda cermati sebagai seorang Advokat adalah mengawal dan memastikan agar berkas perkara klien anda dapat segera disidangkan dan tidak berlarut-larut. Pada tahap ini kadangkala ada Advokat yang menggunakan hak Prapradilan untuk mempermasalahkan sah/tidaknya penahanan yang dilakukan oleh JPU. Praperadilan ini diajukan kadang kalah hanya strategi Advokat agar perkara klienya secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera di adili.
3. Pendampingan di tingkat Peradilan.
Apabila JPU telah melimpahkan berkas perkara pidana ke Pengadilan yang disertai dengan Surat Dakwaan. Hal-hal yang perlu anda persiapkan adalah menelaah, mengkaji dan mempelajari surat dakwaan tersebut secara cermat dan teliti. Yang perlu anda perhatikan dalam mempelajari surat dakwaan adalah: apakah surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, tentang kewenangan mengadili, tempus dan locus delicti, atau apakah perkara tersebut sudah kadaluwarsa atau perkara telah ne bis in idem.
Terhadap kemungkinan-kemungkinan surat dakwaan yang tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat atau surat dakwaan ternyata mengandung kompetensi absolute atau relative, maka saudara dapat mempergunakan hak untuk mengajukan keberatan/tangkisan/eksepsi. Akibat hukum dari Eksepsi dapat berakibat dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum. Atas eksepsi tersebut majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan sela yang berupa: eksepsi diterima perkara tidak dapat diteruskan. Atau Eksepsi tidak diterima maka sidang dapat dilanjutkan.
Sebagai Kantor Hukum Ubud Justitia Law Office memberikan pelayanan jasa hukum khususnya sengketa yang berhubungan Hukum Islam
Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara
Pelayanan Hukum yang kami berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private)
Kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara pidana
Ubud Justitia sebagai Kantor Hukum dalam hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Hukum Pertambangan
Ubud Justitia sebagai Kantor Hukum dalam hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Perburuhan
Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti: Mediasi dan/atau Negosiasi, Legal Opini (Pertimbangan Hukum)
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami
jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.
Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.


