Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengurusan Melayani  Berbagai Jasa Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legal yang Mudah, Cepat, Terpercaya, dengan Biaya Yang Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Layanan Kami

Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas

Surat Kuasa

Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa merupakan pemberian kuasa atas suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang disebut penerima untuk melakukan suatu urusan memakai atas namanya. 

Dalam transaksi jual beli, surat kuasa juga bisa menjadi pilihan, bila yang bersangkutan berhalangan hadir. Salah satunya, dalam proses jual beli rumah, yang mana sedang berencana membeli hunian dan tidak bisa hadir saat proses akad, ada baiknya menggunakan surat kuasa. 

Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer. 

Kemudian, surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi kesimpulannya, surat kuasa adalah bukti yang memberikan legalitas kepada pihak lain sebagai perwakilanmu.

Pengertian Surat Kuasa

Tujuan awal dengan adanya contoh surat kuasa, sudah tentu untuk mempermudah menyelesaikan urusan melalui ‘perpanjangan tangan’ orang lain yang sudah diberikan kepercayaan.

Di sini surat kuasa memiliki kekuatan secara hukum. Pihak penerima kuasa diberikan hak dan kewajiban yang secara sadar disepakati kedua belah pihak untuk melakukan berbagai hal sesuai yang sudah menjadi mufakat di surat kuasa.

Struktur Surat Kuasa

Berkaitan dengan surat kuasa, tentu saja penulisan dari surat ini tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan dari struktur penulisan yang harus menjadi patokan dari awal penulisan hingga akhir. Penempatan struktur yang tidak benar akan membuat surat kuasa tersebut hilang keabsahannya.

Berikut paparan mengenai struktur dari penulisan surat kuasa secara resmi.

1. Kepala Surat

Kepala surat atau kop surat selalu digunakan apabila surat kuasa tersebut berhubungan dengan sebuah instansi atau perusahaan.

Untuk surat kuasa yang sifatnya pribadi, surat kuasa tidak perlu menggunakan kepala surat. Lalu, untuk isi dari kop surat, terdiri dari, nama perusahaan atau instansi, alamat lengkap dengan menyertakan kode pos, nomor telepon dan logo dari perusahaan tersebut.

2. Nomor Surat

Komponen yang harus ada di dalam contoh surat kuasa adalah nomor surat. Nomor surat ini diterbitkan oleh perusahaan, organisasi, atau instansi yang membuat surat tersebut. Jika surat yang tujuannya personal, tidak wajib membubuhkan nomor surat.

3. Pemberi Kuasa beserta Identitas Lengkap

Pemberi kuasa berperan penting untuk menyatakan surat tersebut menjadi sah. Sebab hal tersebut merupakan bukti apabila hal-hal yang ada di surat kuasa tersebut adalah memang benar dan sudah menjadi persetujuan dari pihak pemberi ke pihak penerima.

Selain itu, yang harus ada di dalamnya adalah data pribadi dari pemberi kuasa. Hal tersebut meliputi nama lengkap, nomor identitas sesuai KTP, pekerjaan dan nomor telepon.

4. Penerima Kuasa beserta Identitas Lengkap

Jika dalam contoh surat kuasa ada si pemberi kuasa, otomatis harus tercantum si penerima kuasa. Hal ini tentu saja menjadi bukti bahwa penerima kuasa memahami pernyataan terkait tugas yang harus dikerjakan olehnya.

Selain tertulis siapa penerima kuasanya, di dalamnya harus terpapar lengkap mengenai data diri pihak penerima kuasa. Mulai dari nama lengkap, NIK, pekerjaan dan juga nomor telepon aktif.

5. Isi Kuasa

Di bagian isi ini, pihak pemberi kuasa mencantumkan hal apa saja yang nantinya akan dikuasakan oleh pihak penerima kuasa. Penugasan tersebut harus tertulis dengan rinci dan jelas.

6. Waktu Pemberian Kuasa

Untuk bab waktu pemberian kuasa, penentuannya berdasarkan penerbitan dari surat tersebut dan baiknya langsung diberikan kepada pihak penerima kuasa, agar kevalidan dari surat tersebut lebih kuat.

Namun, beda halnya apabila surat kuasa bersifat pribadi. Pihak pemberi dan juga penerima akan melakukan diskusi pribadi terlebih dulu sebelum menentukan tanggal dari pembuatan surat tersebut.

7. Tanda Tangan

Tanda tangan wajib ada untuk sebuah surat kuasa. Ini menjadi bukti kuat bahwa hal-hal yang ada di surat kuasa menjadi keputusan bersama, atau sudah menjadi sepakat dari pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Silahkan Hubungi Kami Untuk Membuat Surat Kuasa

Lihat Jasa Kami Lebih Lengkap Klik Disini

MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

10+ Tahun Berpengalaman Menangani Berbagai Kasus

Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

GALERI FOTO
Bantuan Konsultan Terbaik

Segera Hubungi Kami Agar Permasalahan Anda Segera Teratasi

jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.

Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760