Gugatan harta gono gini sendiri berarti salah satu pihak mengajukan tuntutan pada hakim untuk pembagian harta bersama secara adil.
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Harta gono gini sendiri merupakan harta yang didapatkan baik oleh suami atau istri atau keduanya selama masa pernikahan. Harta gono gini juga sering disebut dengan harta bersama yang mana ketika terjadi perceraian maka masing-masing pihak akan mendapatkan hak atas harta tersebut.
Namun, masih banyak orang juga yang belum benar-benar paham mengenai hal ini sehingga pembagian harta gono gini dilakukan ketika proses perceraian atau setelah resmi bercerai. Gugatan harta gono gini sendiri berarti salah satu pihak mengajukan tuntutan pada hakim untuk pembagian harta bersama secara adil.
Gugatan tersebut bisa diajukan dengan 2 cara yaitu secara langsung atau menunggu sidang putusan cerai. Secara langsung berarti, Anda bisa mengajukan tuntutan mengenai harta bersama bersamaan dengan gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan agama.
Cara ini bisa lebih ringkas namun juga bisa saja membuat proses perceraian lebih lama karena kemungkinan salah satu pihak ingin mempertahankan atau tidak setuju dengan pengajuan gugatan harta gono gini yang Anda berikan. Mengenai aturan tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.
Untuk bisa mengajukan gugatan harta gono gini, ada beberapa syarat yang perlu Anda berikan atau penuhi sebagai berikut:
1. Akta perkawinan
2. Akta Perceraian
3. Putusan Perceraian dari Pengadilan
4. Bukti kepemilikan harta benda
5. KTP
6. Kartu Keluarga
7. Segala bukti hutang piutang yang dilakukan selama pernikahan dan
8. Bukti yang lainnya yang menyatakan harta perkawinan
Setelah setiap persyaratan dokumen dikumpulkan, berikut adalah tahap persidangan yang harus dilalui! Yuk, simak poin-poin berikut!
1. Mediasi
Pada tahapan ini, kedua pihak diwajibkan untuk hadir dan bilamana tidak bisa, maka dapat memberikan kuasa kepada pengacaranya. Pihak pengadilan akan memberikan waktu selama 30 (tiga) puluh hari untuk pasangan terkait berdiskusi, yang dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari lagi. Tujuan mediasi adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak perlu melanjutkan permasalahan ke persidangan. Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan bersama, barulah permasalahan dapat dilanjutkan ke persidangan.
2. Pembacaan Surat Gugatan Permohonan Cerai
Ketidakberhasilan dalam proses mediasi akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan permohonan cerai di muka persidangan. Proses pembacaan dapat dilakukan oleh Penggugat atau dianggap telah dibacakan. Ini adalah kesempatan bagi pihak Penggugat untuk mengubah, menarik, atau mempertahankan isi gugatannya.
3. Jawaban Termohon atau Tergugat atas Gugatan Cerai
Tergugat diizinkan memberikan jawaban terhadap surat gugatan milik Penggugat. Jawaban tersebut bisa berupa pembenaran, sanggahan, atau gugatan balik. Dalam hal Tergugat melakukan gugatan balik, tidak ada biaya panjar yang perlu dibayarkan.
4. Replik dan Duplik
Replik akan diberikan oleh pihak Penggugat, sementar duplik akan diberikan oleh Tergugat. Tahapan ini yang kerap menjadikan proses persidangan berlangsung lama.
5. Pembuktian
Kedua pihak diizinkan mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung alasan mereka. Alat-alat bukti yang dapat diajukan mengacu pada Pasal 153, 154, dan 164 HIR, antara lain adalah keterangan ahli, bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, serta sumpah.
6. Kesimpulan
Tahapan ini mengizinkan kepada kedua pihak untuk mengajukan pendapat terakhir terkait perkara. Kesimpulan dapat dilakukan secara baik tertulis maupun lisan.
7. Musyawarah Majelis Hakim Putusan Sidang
Tahapan terakhir adalah musyawarah oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan sidang. Ketika majelis sudah menjatuhkan putusan, maka segala yang ditentukan dianggap berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak.
Jika gugatan tersebut bersamaan dengan gugatan cerai, maka umumnya akan memakan waktu paling lama 6 bulan di tingkat pengadilan pertama. Kemudian jika sidang berjalan dengan lancar, maka bisa saja hanya membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan.
Namun perlu diketahui bahwa setiap perkara akan membutuhkan waktu yang berbeda terutama jika tidak berjalan dengan lancar.
Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

Mengurus dan Melakukan Pendaftaran Merek, HKI, Hak Cipta, Hak Paten, Dsb.

Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU

Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Pelayanan Kesehatan

jasa konsultan hukum / pengacara terkait lahan komersil dan sengketa properti
jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.
Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.


