PERNAH MERASAKAN SULITNYA MENAGIH UTANG?

Ini bukan cuma masalah Perusahaan Anda saja. Banyak orang di luar sana pusing dengan utang yang tidak segera dibayar.

Kadang si pengutang lebih galak dari si pemberi utang. Terutama, kalau si pengutang tidak ada itikad baik dalam melakukan pembayaran.

Ternyata, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak bisa dipidana. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seseorang tidak bisa dipenjara karena tidak mampu membayar utang. Artinya jalan keluarnya cuma satu yaitu menagih utang itu.

CARA KAMI BEKERJA

jasapengacara.id adalah platform bagi klien dan konsultan hukum atau pengacara kredibel yang siap menyediakan layanan somasi. Tim Somasi Legal akan membantu klien melakukan penagihan kepada peminjam (tanpa harus bertemu secara tatap muka). Somasi adalah solusi tepat bagi klien yang merasa dirugikan karena peminjam tidak menepati janjinya untuk melakukan pembayaran hutang yang telah jatuh tempo.

Tim hukum professional kami akan membantu membuatkan surat somasi yang padat akan subtansi dan ancaman pasal yang akan dikenakan. Dokumen somasi dibuat oleh fifirma hukum unggulan yang tak perlu diragukan kemampuannya dalam mendampingi dan membela kepentingan klien. Melalui fifirma hukum unggul yang akan mewakili klien dalam melayangkan somasi, tentu akan membuat pihak peminjam merasa dalam kondisi yang sangat berbahaya dalam berhadapan dengan klien. Klien hanya cukup menunggu maksimal 1×24 jam sejak dokumen lengkap dan Kami akan mengirimkan somasi langsung kepada pihak peminjam secara elektronik.

Tidak perlu lagi bingung dengan semua urusan hukum terkait prosedur penagihan, karena melalui layanan Somasi secara langsung melegitimasi proses pemberian dan penagihan pinjaman Anda. Mudahkan? Udah Somasi-in aja.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760