Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengurusan Melayani  Berbagai Jasa Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legal yang Mudah, Cepat, Terpercaya, dengan Biaya Yang Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Layanan Kami

Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas

Perjanijan Kerjasama

Telah lama diketahui jika dunia bisnis adalah suatu bidang pekerjaan dengan tingkat persaingan yang kian hari semakin ketat. Seiring dengan berjalannya waktu, akan ada banyak pegiat bisnis baru yang bermunculan dengan segala inovasi dan terobosan yang diciptakan guna menggaet minat beli konsumen.

Mengetahui fakta tersebut, tentu sulit untuk dibayangkan menggeluti suatu bisnis sendirian. Oleh karenanya, banyak para pebisnis saat ini yang mulai melakukan kerjasama dengan pebisnis lain untuk bisa menguatkan prospek usaha yang sedang dijalankan. Tentunya, kegiatan kerjasama antar pebisnis tersebut tidak dilakukan dengan sembarangan. 

Hasrat untuk meraup untung paling banyak seringkali menjadi pematah hubungan kerjasama yang dijalin tersebut. Alhasil, bukan tidak mungkin kerjasama bisnis yang awalnya bertujuan untuk menguatkan usaha malah berakhir buruk. Nah, untuk mengatasi hal tersebut, tak jarang pebisnis yang membuat surat perjanjian kerjasama dengan isi kesepakatan bersama dalam kegiatan kerjasama tersebut. 

Melalui surat perjanjian tersebut, kedua belah pihak yang bekerjasama dapat mengetahui segala hak dan kewajiban yang dimiliki. Karena memiliki fungsi yang amat penting dalam dunia berbisnis, memahami tentang pengertian dan contoh surat perjanjian kerjasama. Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama?

Surat perjanjian kerjasama merupakan surat berisikan klausul atau ketentuan khusus atas perjanjian atau kesepakatan tertulis. Pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut bisa terdiri dari dua atau lebih pihak yang kesemuanya memahami dengan betul hak serta kewajiban yang dimiliki, sesuai dengan isi dalam surat perjanjian tersebut.

Surat perjanjian kerjasama atau yang juga biasa dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) memiliki sifat mengikat pada seluruh pihak yang bersangkutan. Maknanya, semua pihak yang melakukan kerjasama dalam surat perjanjian tersebut harus melakukan hal yang harus dilakukan dan tidak untuk aktivitas tertentu yang dilarang. 

Dalam dunia perbisnisan, MoU ini sering dijadikan sebagai dokumen yang berisi deskripsi atau penjelasan mengenai suatu proyek yang dilakukan bersama. Surat perjanjian tersebut juga berisi deskripsi mengenai kontribusi dari masing-masing pihak yang bersangkutan. 

Pada dasarnya, MoU atau surat perjanjian kerjasama terbagi menjadi dua jenis, yakni: 

  • Surat Perjanjian Autentik:  Untuk jenis yang pertama, surat perjanjian biasanya dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi. 
  • Surat Perjanjian di Bawah Tangan: Sedangkan untuk jenis yang kedua, surat perjanjian dibuat dengan tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah. Jadi, dapat dipahami jika surat perjanjian jenis yang pertama atau autentik memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi ketimbang jenis yang kedua. 

Fungsi dari Membuat Surat Perjanjian Kerjasama

Dilihat dari pengertiannya, MoU memiliki fungsi sebagai bukti atau dokumen autentik yang menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan sedang melakukan suatu kegiatan kerjasama. Berdasarkan isi yang tercantum dalam dokumen tersebut, seluruh pihak yang membubuhkan tanda tangannya harus mampu memenuhi seluruh kewajiban kerjasama. 

Secara umum, fungsi dari membuat surat perjanjian kerjasama dapat dibedakan menjadi 4 hal. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah fungsinya:

1. ‘Keamanan’ Bagi Semua Pihak

Dengan adanya MoU, seluruh pihak yang bersangkutan dalam suatu kegiatan kerjasama dapat merasa tenang dan aman. Hal ini dapat terjadi karena surat perjanjian kerjasama mengikat dan menjamin seluruh pihak terlibat untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.

2. Mendeskripsikan Hak dan Kewajiban

Dalam MoU juga tertulis dengan jelas batasan dari hak serta kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait. 

3. Mengurangi Risiko

Risiko terjadinya perselisihan antar pihak yang bekerjasama juga menjadi semakin kecil terjadi.

4. Acuan Penyelesaian

Jika karena suatu alasan atau keadaan muncul perselisihan atau perdebatan antara pihak dalam kerjasama, surat perjanjian tersebut dapat menjadi acuan penyelesaian. Bahkan, MoU ini dapat dijadikan bukti konkret di pengadilan resmi dan ditunjukkan kepada hakim yang memimpin proses persidangan. 

Syarat yang Menjadikan Surat Perjanjian Kerjasama

Pembuatan surat perjanjian kerjasama tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Terdapat persyaratan yang menjadikan sebuah MoU dapat dikatakan sah dan diterima oleh setiap pihak yang terkait. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah persyaratan MoU:

  • Menggunakan Kertas Bersegel/Materai: Pembuatan surat perjanjian kerjasama harus dilakukan menggunakan kertas bersegel atau setidaknya ada materai di atasnya.
  • Tidak Ada Paksaan: Pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut harus secara sukarela, ikhlas, dan tidak mendapatkan paksaan dari satu pihak pun. 
  • Isi yang Jelas dan Mudah Dimengerti: Isi dari surat perjanjian juga harus bisa dimengerti oleh seluruh pihak terkait dan disetujui. Dalam membuat surat perjanjian, isi yang dituliskan juga harus rinci dan jelas. Artinya, tidak ada satu poin pun yang memiliki makna ganda atau dibuat rancu oleh salah satu pihak.
  • Dibuat Secara Sadar: Setiap pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut harus telah dewasa, memiliki kejiwaan yang sehat, dan sadar pada saat membuat perjanjian kerjasama tersebut. 
  • Patuh Pada Undang-Undang: Terakhir, surat perjanjian kerjasama harus tunduk dan patuh pada undang-undang serta norma susila. Dalam kata lain, MoU harus dibuat untuk menggapai suatu tujuan yang baik, bukan mengarah ke tindakan kriminal yang bisa merugikan pihak lain. 

Jika Sobat membutuhkan bantuan untuk membuat perjanjian pemasokan barang, ingin melakukan konsultasi bisnis atau memiliki pertanyaan terkait perjanjian pemasokan barang dan masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kami.

Lihat Jasa Kami Lebih Lengkap Klik Disini

MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

10+ Tahun Berpengalaman Menangani Berbagai Kasus

Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

GALERI FOTO
Bantuan Konsultan Terbaik

Segera Hubungi Kami Agar Permasalahan Anda Segera Teratasi

jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.

Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760