Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas
Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1997 tentang waralaba yang sekarang diganti dengan PP 42 Tahun 2007 tentang waralaba, masalah waralaba menjadi persoalan besar, karena pewaralaba (Franchisor) harus menggantung pada kesepakatan yang tertulis didalam kontrak kerjasama. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian yang lahir diluar ketentuan KUHPerdata tetapi tetap tunduk pada KUHPerdata.
Dalam hukum perjanjian, perjanjian waralaba merupakan perjanjian khusus karena tidak dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian ini dapat diterima dalam hukum karena didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditemui satu pasal yang mengatakan adanya kebebasan berkontrak. Pasal itu mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi merekayang membuatnya (Pasal 1338). Perjanjian waralaba dapat dikatakan suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan, karena itu perjanjian waralaba itu sah, dan oleh karena itu perjanjian itu menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak. Dalam perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan, ketentuan, dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchiseenya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee,persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian waralaba dan perpanjangannya serta ketentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisor dan franchisee.
Perjanjian waralaba harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor42 Tahun 2007 TentangWaralabamemuat ketentuan bahwa dalam perjanjian waralabapaling sedikitharus memuat klausula sebagai berikut:
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami
Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi
jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.
Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.


