1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengangatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan dengan orangtua kandungnya.
3. Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat.
4. Dalam hal asal-usul anak yang tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.