Syarat Pernikahan Beda Negara
Agar dapat disahkan pernikahannya oleh Negara, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus ditaati.
Syarat tersebut terbagi menjadi dua: untuk WNI dan untuk WNA.
Untuk WNI dokumen atau berkas yang harus disiapkan adalah:
- Surat pengantar, biasanya dikeluarkan oleh RT/RW
- Formulir N1, 2 dan 4 yang diambil di kelurahan. Namun, apabila pasangan WNA dan WNI ingin menikah di KUA setempat, maka harus mengisi formulir N3.
- KTP (Asli & Photo Copy)
- Akta kelahiran (Asli & Photo Copy).
- Data kedua orang tua calon pengantin (WNI).
- Kartu keluarga (Asli & Photo Copy).
- Buku nikah orang tua, persyaratan ini berlaku apabila pemohon merupakan anak pertama.
- Pas foto 4×6 dan 2×3, masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Surat perjanjian pranikah.
- Bukti pembayaran PBB terakhir sebagai bukti tidak ada tunggakan pembayaran pajak.
Berkas yang harus diberikan WNI ke kedutaan:
- KTP (Asli & Photo Copy).
- Akta kelahiran (Asli & Photo Copy)
- Fotokopi formulir N1, N2 dan N4 yang sebelumnya sudah didapatkan dari
- Fotokopi perjanjian pranikah (opsional).
- Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA yang berbahasa asing harus diterjemahkan terlebih dahulu ke bahasa Indonesia. Terjemahan dokumen harus melalui jasa penerjemah tersumpah.
Berkas yang harus dilengkapi oleh WNA adalah:
- CNI/Certificate No Impediment atau surat keterangan yang menyatakan WNA/calon mempelai berstatus single. Surat ini dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal WNI . Untuk mendapatkan Certificate No Impediment, WNA harus terlebih dahulu mengumpulkan berkas berupa
- Akta kelahiran (Asli & Photo Copy).
- Kartu kependudukan dari negara asalnya (Asli & Photo Copy).
- Surat keterangan domisili
- Formulir pernikahan dari kantor kedutaan.
- Paspor yang masih aktif (Asli & Photo Copy).
- Surat keterangan tidak sedang terikat dengan pernikahan manapun yang dikeluarkan oleh negara asalnya.
- Akta cerai baik (Asli & Photo Copy) apabila sebelumnya WNA sudah pernah menikah.
- Akta kematian pasangannya (Asli & Photo Copy).
- Apabila sebelumnya pasangan dari WNA telah meninggal dunia saat masih status menikah dengannya.
- Surat keterangan domisili (resmi).
- Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar.
- Surat pindah agama apabila yang bersangkutan sebelumnya beda agama dengan WNI.
- Semua dokumen yang dikumpulkan harus lengkap, asli & legal. Setelah itu, barulah WNI mendaftarkan pernikahannya sendiri ke KUA setempat. Karena proses yang panjang dan menyita waktu, maka dari itu kami menawarkan Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara