Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengurusan Melayani  Berbagai Jasa Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legal yang Mudah, Cepat, Terpercaya, dengan Biaya Yang Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Layanan Kami

Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas

Jasa Pembuatan Surat Perjanjian Hutang Piutang

Tradisi pinjam meminjam sudah sering terjadi di Indonesia. Ini berlaku di kalangan anak anak hingga dewasa. Namun tahukah Anda bahwa hukum pinjam meminjam sudah terdapat aturan hukumnya dan prosedur yang tepat untuk melakukanya.

Pengertian Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat Perjanjian Hutang atau yang lebih dikenal dengan SPH adalah dokumen resmi yang  memiliki fungsi sebagai acuan kegiatan peminjaman barang atau uang oleh pemberi dan penerima pinjaman. Surat ini berisi tentang kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan kegiatan peminjaman barang atau uang tersebut.

Selain itu, SPH juga berfungsi sebagai jaminan yang bersifat legal jika di kemudian hari terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses kegiatan hutang-piutang.

Tujuan Pembuatan Surat Perjanjian Hutang

Berikut adalah beberapa manfaat dari penggunaan surat perjanjian hutang, yaitu :

  • Bukti Kegiatan Utang Piutang, bukti otentik dari terjadinya kegiatan utang-piutang. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai alat penagihan terhadap pihak peminjam tanpa adanya penangkalan.
  • Mengetahui Batas Hak dan Kewajiban Pihak Terlibat, dapat melakukan konfirmasi dengan semua pihak yang terkait dalam hal ini pemberi hutang dan penerima hutang. 
  • Konfirmasi Terhadap Besarnya Hutang dan Waktu Transaksi, apabila menggunakan format dan juga regulasi yang tepat, surat perjanjian hutang juga dapat digunakan sebagai alat konfirmasi terhadap besaran hutang dan juga waktu transaksi yang sesuai.
  • Meminimalisir Perselisihan dan Menghindari Risiko, perselisihan ini dapat diartikan sebagai perbedaan pendapat antara kedua belah pihak (peminjam dan pemberi uang).  Risiko yang di maksud terjadi apabila si peminjam tidak mampu membayar atau mengembalikan uang. Risiko lain yang dapat terjadi adalah apabila si peminjam meninggal dunia. Dengan adanya surat perjanjian, si pemilik uang dapat mengajukan gugatan dengan bukti bukti legal yang sah.
  • Mempermudah Penyelesaian Hukum, secara umum fungsi dari surat ini adalah sebagai bukti legalitas yang sah apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaanya.

Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat perjanjian hutang berfungsi sebagai bukti otentik atau resmi atas kegiatan hutang piutang. Selain itu, surat ini juga berfungsi sebagai alat penagihan kepada pihak peminjam agar tidak ada penyangkalan.

Surat perjanjian ini dapat menjadi pengingat atas batasan-batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Salah satunya kewajiban peminjam untuk membayar dan hak pemberi pinjaman untuk menagih hutang sesuai dengan kesepakatan.

Surat perjanjian hutang berfungsi sebagai alat konfirmasi besaran hutang dan waktu transaksi dengan format dan regulasi yang tepat.

Konflik atau perselisihan dalam hal ini dapat diartikan sebagai perbedaan pendapat antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman terkait jumlah hutang atau tempo pembayaran. Sedangkan, risiko kerugian adalah apabila peminjam uang tidak mampu membayar atau melunasi hutangnya. Dalam hal ini, pemberi pinjaman berhak untuk memperkarakan hal tersebut ke jalur hukum.

Surat perjanjian ini berfungsi sebagai bukti legalitas yang sah apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya, sehingga kedua belah pihak dapat memperkarakan ke jalur hukum.

Dalam hal ini kecurangan yang mungkin terjadi adalah pemberi hutang menagih dengan bunga yang tidak sesuai dengan perjanjian atau peminjam tidak mau membayar hutangnya dan melarikan diri.

Risiko lainnya yang mungkin terjadi adalah jika pihak peminjam meninggal dunia, sehingga tidak dapat melakukan pembayaran. Dengan adanya surat perjanjian hutang, pemberi pinjaman dapat mengajukan gugatan dengan bukti legal yang sah terkait kelanjutan pembayaran hutang mendiang.

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang

Perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Hal tersebut seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak bisa ditarik kembali selain adanya kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan adanya alasan yang ditentukan oleh undang-undang”

Kemudian untuk menjadi sebuah perjanjian yang sah, perlu memenuhi 4 syarat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan oleh pihak yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat sebuah perikatan
  3. Adanya suatu pokok atau permasalahan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Sehingga bisa dikatakan bahwa surat perjanjian hutang piutang tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan bisa digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Lihat Jasa Kami Lebih Lengkap Klik Disini

MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

10+ Tahun Berpengalaman Menangani Berbagai Kasus

Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

GALERI FOTO
Bantuan Konsultan Terbaik

Segera Hubungi Kami Agar Permasalahan Anda Segera Teratasi

jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.

Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760