Urus Izin Pendirian UD (Usaha Dagang)

Apapun kebutuhan perusahaan Anda, kami akan bantu perusahaan Anda Memperoleh Izin Pendirian UD (Usaha Dagang) hingga tuntas. Silakan hubungi kami.

Pengertian Usaha Dagang (UD)

Usaha dagang adalah bentuk usaha atau bisnis tidak berbadan hukum yang kegiatan utamanya membeli barang dan menjualnya kembali (berdagang) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba tanpa merubah kondisi barang yang dijual. Keuntungan Usaha Dagang (UD) tersebut diperoleh dengan memperhitungkan biaya operasional dan distribusi.

Untuk pelaku usaha dagang atau pedagang dengan bentuk fisik dari usaha dagang adalah toko. Usaha ini bisa menjual satu jenis barang atau beberapa jenis barang dalam jumlah besar (grosir) atau pengecer langsung ke konsumen. 

Selain itu, karena tidak berbadan hukum, maka tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam UD dan hak dan kewajiban melekat erat pada pendirinya.

Tentang Kami

Dengan niat tulus melayani entrepeneur dalam mendirikan bisnis legal mereka, Jasa Pengurusan hadir memberikan yang terbaik bagi klien. Jasa Pengurusan merupakan penyedia layanan pengurusan ijin usaha di wilayah jakarta, bogor, depok, tangerang, bekasi.
Harga yang ditawarkan oleh Jasa Pengurusansangat terjangkau bagi semua pebisnis sehingga tidak memberatkan pebisnis dalam melegalkan usahanya.

Jasa Pengurusan berkomitmen untuk melayani klien dengan sepenuh hati untuk kesuksesan bersama.

Keunggulan Kami

TERPERCAYA

Jasapengurusan telah dipercaya oleh ribuan pemilik bisnis & personal dari berbagai wilayah Indonesiancy.

TEPAT WAKTU

Waktu tenggat yang kami tawarkan adalah batas akhir dari proses pengurusan ijin usaha klien.

PROSES YANG JELAS

Pengurusan ijin usaha klien akan dikelola dengan profesional sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.

TERBUKTI

Sudah ribuan pemilik bisnis dan personal yang memberikan kepercayaan kepada Team Jasaberkah dalam pengurusan dokumen resmi.

Persyaratan mendirikan Usaha Dagang :

1. Copy KTP dan NPWP Pemilik usaha dagang
2. Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
3. Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
4. Copy Surat Perjanjian Sewa / Sertifikat, PBB dan Bukti Bayar, IMB Tempat Usaha
5. Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran bila domisili di gedung perkantoran
6. Surat Keterangan RT dan RW Bila domisili di luar DKI Jakarta


Dokumen yang diurus/diperoleh :

NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atas nama diri sendiri
Izin Lokasi/Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 10 Hari Kerja

Gunakan Jasa Kami Untuk Membantu Urusan Anda

Dengan Menghubungi  Tim Kami, Kami Selalu Siap Melayani Anda Dari Senin Sampai Sabtu Dari 08 : 30 - 17: 00 WIB

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760
stareyehourglassthumbs-up