Urus Izin Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Apapun kebutuhan perusahaan Anda, kami akan bantu perusahaan Anda Memperoleh Izin Pendirian CV
 ( Commanditare Vennootschap ) hingga tuntas. Silakan hubungi kami.
Konsultasi Via Chat

Apa Itu Pendirian CV

Jika Anda memiliki bisnis, akan lebih menguntungkan apabila memiliki badan usaha. Secara umum dan garis besar, pelaku bisnis  terdiri dari PT dan CV.

Pada dasarnya, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Perdata memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Selain itu, Sekutu aktif sebagai perusahaan pengelola atau Persero.

Sedangkan, sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Tentang Kami

Dengan niat tulus melayani entrepeneur dalam mendirikan bisnis legal mereka, Jasa Pengurusan hadir memberikan yang terbaik bagi klien. Jasa Pengurusan merupakan penyedia layanan pengurusan ijin usaha di wilayah jakarta, bogor, depok, tangerang, bekasi
Harga yang ditawarkan oleh Jasa Pengurusansangat terjangkau bagi semua pebisnis sehingga tidak memberatkan pebisnis dalam melegalkan usahanya.

Jasa Pengurusan berkomitmen untuk melayani klien dengan sepenuh hati untuk kesuksesan bersama.

Mengapa Harus Memilih Jasa Pengurusan?

1. Syarat hanya KTP dan NPWP.
2. Pembuatan PT/CV selesai dalam 3-4 hari dan Akta Pendirian diantarkan langsung ke rumah/kantor Anda.
3. Semua proses ditangani oleh Tim Lawyer/Advokat Temanlegal. Data Anda terjamin aman dan terlindungi.
4. Masih ada pertanyaan lain seputar pendirian PT/CV? Hubungi kami melalui WhatsApp. Gratis!

Mengapa pembentukan Badan Usaha dalam berbisnis itu penting?

Legalitas dalam menjalankan usaha terjamin

Perusahaan Anda akan terdaftar dan memiliki izin untuk menjalankan usaha, sehingga perusahaan Anda tidak akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal.

Lebih terpercaya

Orang akan lebih percaya untuk melakukan kerjasama bisnis ataupun berinvestasi pada perusahaan yang sudah berbentuk Badan Usaha.

Sebagai persyaratan umum

Proyek-proyek baik milik Pemerintah atapun Non-Pemerintah pada umumnya membutuhkan syarat dasar bisnis Anda harus berbentuk Badan Usaha.

Gunakan Jasa Kami Untuk Membantu Urusan Anda

Dengan Menghubungi  Tim Kami, Kami Selalu Siap Melayani Anda Dari Senin Sampai Sabtu Dari 08 : 30 - 17: 00 WIB

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760
starfile-emptythumbs-up