Jika Anda memiliki bisnis, akan lebih menguntungkan apabila memiliki badan usaha. Secara umum dan garis besar, pelaku bisnis terdiri dari PT dan CV.
Pada dasarnya, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Perdata memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Selain itu, Sekutu aktif sebagai perusahaan pengelola atau Persero.
Sedangkan, sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.