Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengurusan Melayani  Berbagai Jasa Pendampingan Hukum dan Pengurusan Legal yang Mudah, Cepat, Terpercaya, dengan Biaya Yang Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Layanan Kami

Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas

Perjanjian Pinjam Pakai
Pinjam Pakai telah diatur dalam pasal 1740 sampai dengan Pasal 1753 KUHPerdata. Pengertian dari perjanian Pinjam pakai adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma - cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu akan mengembalikanya (Pasal 1740 KUHPerdata).
Pihak yang meminjamkan tetap menjadi pemiliki barang yang di pinjamkan.

Pengertian Perjanjian Pinjam Pakai

Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan sesuatu barang kepada pihak yang lainnya untuk di pakai denganCuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya waktu tertentu, akan mengembalikannya. pengertian pinjam-pakai menurut Pasal 1741 KUHPerdata3 adalah “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewat suatu waktu tertentu akan mengembalikannya”.

Unsur-unsur yang terkandung dalam suatu perjanjian pinjam-pakai diantaranya:

✔ Adanya para pihak.
 
Pihak pertama memberikan prestasi kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang dengan syarat bahwa pihak kedua ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula
 
✔ Adanya persetujuan.
 
Dimana pihak pertama dan kedua membuat perjanjian bersama yang menyangkut dengan waktu, kewajiban dan hak-hak masing-masing yang dituangkan dalam bentuk perjanjian
 
✔ Adanya sejumlah barang tertentu.
 
Barang tersebut dipercayakan dari pihak pertama kepada pihak kedua
 
✔ Adanya pengembalian Pinjaman.
 
Bahwa pihak kedua akan mnyerahkan sejumlah tertentu barang-barang kepada pihak yang pertama.

Hak dan Kewajiban

Nah perlu diingat bahwa kewajiban seorang yang menerima pinjaman sebagai berikut :
 
  • Menyimpan dan memelihara barang yang dipinjamnya sebagai seorang bapak rumah yang baik ( pasal 1744 KUHPerdata ).
  • Mengembalikan barang yang di pinjamnya tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan. 
Apabila barang yang dipinjam oleh yang menerima pinjaman itu musnah atau rusak  maka ia bertanggung jawab atas musnahnya barang tersebut.
 
Kemudia Kewajiban dari si pemberi Pinjaman sebagai berikut :
  • Tidak dapat meminta kembali barang yang di pinjamnya kecuali lewat waktu yang ditentukan ( Pasal 1750 KUHPerdata ).
  • Menyerahkan barang  yang dipinjamnya.
Hak si pemberi pinjaman adalah menerima kembali barang yang telah di pinjamnya.

Hak dan objek perjanjian pinjam-pakai

● Hak

Segala hak dan kewajiban yang muncul dari Perjanjian Pinjam Pakai dapat beralih kepada ahli warisnya jika salah satu pihak, atau keduanya, meninggal dunia. Pengecualiannya adalah jika Perjanjian Pinjam Pakai itu dilakukan dengan mengingat bahwa barang tersebut dipinjamkan secara pribadi dan melekat hanya pada Peminjam, maka ahli waris dari Peminjam tidak dapat menerima warisan berupa hak Pinjam Pakai tersebut. Misalnya, mobil dinas seorang pejabat adalah hak pinjam pakai dari pejabat yang bersangkutan untuk keperluan dinas sehari-harinya. Jika pejabat tersebut meninggal dunia, maka hak pinjam pakai atas mobil itu tidak dapat beralih ke ahli warisnya, malinkan harus dikembalikan.
 
Segala hak dan kewajiban yang muncul dari Perjanjian Pinjam Pakai dapat beralih kepada ahli warisnya jika salah satu pihak, atau keduanya, meninggal dunia. Pengecualiannya adalah jika Perjanjian Pinjam Pakai itu dilakukan dengan mengingat bahwa barang tersebut dipinjamkan secara pribadi dan melekat hanya pada Peminjam, maka ahli waris dari Peminjam tidak dapat menerima warisan berupa hak Pinjam Pakai tersebut. Misalnya, mobil dinas seorang pejabat adalah hak pinjam pakai dari pejabat yang bersangkutan untuk keperluan dinas sehari-harinya. Jika pejabat tersebut meninggal dunia, maka hak pinjam pakai atas mobil itu tidak dapat beralih ke ahli warisnya, malinkan harus dikembalikan

● Objek

Objek Pinjam Pakai, dalam Objek pinjam pakai meliputi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang. Objek pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
 
Jangka Waktu Pinjam Pakai, Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Perpanjangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud.
 

Apabila jangka waktu pinjam pakai akan diperpanjang, permohonan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai disampaikan kepada Pengelola

Barang/Pengguna Barang paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir.
 
Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai disampaikan kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud, proses pinjam pakai dilakukan dengan mengikuti tata cara permohonan pinjam pakai baru.

Kewajiban para pihak dalam perjanjian pinjam-pakai

Dalam perjanjian ketentuan dan syarat yang meliputi hak dan kewajiban para pihak perlu dirumuskan. Rincian hak dan kewajiban para pihak adalah bagian yang merupakan perumusan yang sesungguhnya dari suatu transaksi bisnis. Penyusunan ketentuan hak dan kewajiban para pihak ini memerlukan kejelian dan kecermatan yang terlatih. Dalam perancangan perjanjian dituntut untuk memahami transaksi bisnis tidak hanya dari aspek teoritis normatif akan tetapi dari sisi empiris dengan melakukan kunjungan lapangan (site visit) sehingga dapat memahami secara utuh pangkal pokok dan rincian transaksi bisnis tersebut.
 
Hubungan antara hak dan kewajiban serta perangkat hak dan kewajiban di antara para pihak sejogyanya merupakan hubungan yang logis. Karena itu pada dasarnya dapat dikatakan bahwa seharusnya perangkat hak adalah berbanding terbalik dengan perangkat kewajiban. Misalkan, dalam perjanjian pinjam meminjam, berdasarkan kesepakatan maka apabila pinjaman telah diperoleh dengan jangka waktu, maka pihak yang menerima pinjaman berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada yang memberi pinjaman sesuai dengan waktu yang ditentukan.
 
Contoh Perumusan hak dan kewajiban dalam kesepakatan yang dicapai antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan adalah sebagai berikut: Peminjam berhak memperoleh dana pinjaman yang dijanjikan, dan pada saat yang sama peminjam berkewajiban untuk menyediakan agunan kepada yang meminjamkan untuk menjamin pembayaran kembali dana pinjaman tersebut.
 
Apabila dikaitkan dengan definisi perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu:
 
1. Hubungan hukum;
2. Kekayaan;
3. Pihak-pihak, 
4. Prestasi.
 
Terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Silahkan Hubungi Kami Untuk Membuat Perjanjian Jual Beli

Lihat Jasa Kami Lebih Lengkap Klik Disini

MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

10+ Tahun Berpengalaman Menangani Berbagai Kasus

Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

GALERI FOTO
Bantuan Konsultan Terbaik

Segera Hubungi Kami Agar Permasalahan Anda Segera Teratasi

jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.

Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760