Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas
Perjanjian dan lisensi sebenarnya memiliki definisi yang terpisah. Perjanjian merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua orang atau lebih mengenai suatu hal tertentu. Sedangkan, lisensi adalah pemberian izin dari pemilik lisensi untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya sudah didaftarkan secara hukum oleh pencipta.
Lisensi sendiri merupakan salah satu upaya bisnis yang sah dan legal untuk dapat memasarkan produk atau merek terkenal yang bukan ciptaannya. Hal ini yang berlaku dalam produksi Cheetos, doritos, lays di Indonesia yang beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan karena telah berakhir, penyebabnya karena perjanjian lisensi tidak diperbaharui.
Dengan demikian yang dimaksud dengan perjanjian lisensi adalah,
“Perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak pertama sebagai pemilik lisensi memberikan lisensinya kepada pihak penerima lisensi untuk mendapatkan hak ekonomis dari lisensi yang dimilikinya. Dalam hak tersebut, penerima lisensi diperbolehkan untuk memproduksi dan memasarkan produk atau jasanya”.
Dalam hak kekayaan intelektual, dikenal istilah Perjanjian Lisensi. Pengaturan mengenai Pengalihan hak dan dan lisensi diatur dalam bab V Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa, “hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan, salah satunya dengan adanya perjanjian.”
Pasal 42 UU Nomor 20/2016 menyatakan, ada beberapa aturan dalam perjanjian lisensi yaitu:
Untuk mendapatkan hak dari suatu lisensi, kesepakatan antara pemilik lisensi dengan penerima lisensi harus dituangkan dalam suatu perjanjian dan didaftarkan agar berlaku kepada pihak ketiga. Keharusan tersebut diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Hadirnya PP Nomor 36/2018 merupakan Amanah dari beberapa aturan hukum dalam hak kekayaan intelektual, diantaranya:
Licensor merupakan pihak pemilik atau pemegang lisensi, yakni orang yang memiliki izin atau hak eksklusif atau suatu produk atau jasa terdaftar.
Licensee adalah pihak penerima lisensi, atau dalam hal ini adalah pihak yang diberikan izin untuk dapat menggunakan hak ekonomis atas lisensi dari licensor.
Dalam perjanjian lisensi, seorang licensor yang telah memberikan lisensinya kepada pihak lain dapat memberikan lisensi lagi kepada pihak lain. Pasal 43 yang menyatakan bahwa,
“Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain.”
Atas pemberian lisensi suatu produk atau jasa, seorang licensee dapat mengumumkannya dengan berbagai cara. Misalnya pembacaan di suatu acara, pameran, penjualan, pengedaran, penyiaran di media massa maupun penyebaran dari produk atau barang jasa tersebut di suatu wilayah.
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami
Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi
jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.
Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.


