Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengurusan Melayani  Berbagai Jasa Pendampingan Hukum yang Mudah, Cepat, Terpercaya, dengan Biaya Yang Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Layanan Kami

Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas

Perjanjian Lisensi

Perjanjian dan lisensi sebenarnya memiliki definisi yang terpisah. Perjanjian merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua orang atau lebih mengenai suatu hal tertentu. Sedangkan, lisensi adalah pemberian izin dari pemilik lisensi untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya sudah didaftarkan secara hukum oleh pencipta.

Lisensi sendiri merupakan salah satu upaya bisnis yang sah dan legal untuk dapat memasarkan produk atau merek terkenal yang bukan ciptaannya. Hal ini yang berlaku dalam produksi Cheetos, doritos, lays di Indonesia yang beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan karena telah berakhir, penyebabnya karena perjanjian lisensi tidak diperbaharui.

Dengan demikian yang dimaksud dengan perjanjian lisensi adalah,

“Perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak pertama sebagai pemilik lisensi memberikan lisensinya kepada pihak penerima lisensi untuk mendapatkan hak ekonomis dari lisensi yang dimilikinya. Dalam hak tersebut, penerima lisensi diperbolehkan untuk memproduksi dan memasarkan produk atau jasanya”.

Dalam hak kekayaan intelektual, dikenal istilah Perjanjian Lisensi. Pengaturan mengenai Pengalihan hak dan dan lisensi diatur dalam bab V Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa, “hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan, salah satunya dengan adanya perjanjian.”

Pasal 42 UU Nomor 20/2016 menyatakan, ada beberapa aturan dalam perjanjian lisensi yaitu:

  1. Lisensi kepada pihak lain dapat dilakukan untuk sebagian maupun seluruh jenis barang atau jasa;
  2. Berlaku di seluruh Indonesia, kecuali diperjanjikan lain;
  3. Perjanjian lisensi berlaku setelah didaftarkan dan dicatat oleh Menteri serta diumumkan dalam berita resmi merek;
  4. Larangan pembuatan perjanjian lisensi yang dapat menimbulkan kerugian bagi perekonomian Indonesia atau pembatasan negara untuk menguasai atau mengembangkan teknologi.

DASAR HUKUM PERJANJIAN LISENSI

Untuk mendapatkan hak dari suatu lisensi, kesepakatan antara pemilik lisensi dengan penerima lisensi harus dituangkan dalam suatu perjanjian dan didaftarkan agar berlaku kepada pihak ketiga. Keharusan tersebut diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Hadirnya PP Nomor 36/2018 merupakan Amanah dari beberapa aturan hukum dalam hak kekayaan intelektual, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ada 2 pihak penting dalam perjanjian lisensi:

1.Licensor

   Licensor merupakan pihak pemilik atau pemegang lisensi, yakni orang yang memiliki izin atau hak eksklusif atau suatu produk atau jasa terdaftar.

2. Licensee

   Licensee adalah pihak penerima lisensi, atau dalam hal ini adalah pihak yang diberikan izin untuk dapat menggunakan hak ekonomis atas lisensi dari licensor.

Dalam perjanjian lisensi, seorang licensor yang telah memberikan lisensinya kepada pihak lain dapat memberikan lisensi lagi kepada pihak lain. Pasal 43 yang menyatakan bahwa,

“Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain.”

Atas pemberian lisensi suatu produk atau jasa, seorang licensee dapat mengumumkannya dengan berbagai cara. Misalnya pembacaan di suatu acara, pameran, penjualan, pengedaran, penyiaran di media massa maupun penyebaran dari produk atau barang jasa tersebut di suatu wilayah.

Silahkan Hubungi Kami Untuk Membuat Perjanjian Lisensi

Lihat Jasa Kami Lebih Lengkap Klik Disini

MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

10+ Tahun Berpengalaman Menangani Berbagai Kasus

Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

GALERI FOTO
Bantuan Konsultan Terbaik

Segera Hubungi Kami Agar Permasalahan Anda Segera Teratasi

jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.

Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760