Surat Perjanjian Bagi Hasil

Kami Melayani Pembuatan Surat Perjanjian Bagi Hasil

Sebagai seorang calon pengusaha, Anda harus mengerti bagaimana cara pembagian keuntungan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil  sebenarnya merupakan sistem yang saling menguntungkan dan tidak terlalu sulit untuk diaplikasikan.

Sistem pembagian keuntungan bagi hasil merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pengusaha/pengelola dengan investor untuk membagi hasil/keuntungan. Namun, jika ternyata bisnis tersebut mengalami kerugian, maka kedua belah pihak harus menanggungnya bersama.

Syarat Perjanjian Bagi Hasil

Untuk dapat menjalankan perjanjian bagi hasil, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti surat perjanjian kerjasama usaha biasanya dibutuhkan jika Anda berada dalam kondisi berikut:

  • Surat perjanjian dibuat di atas kertas bersegel atau kertas biasa yang dibubuhi materai sebagai tanda bukti sahnya perjanjian.
  • Surat perjanjian harus dibuat secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika ada unsur paksaan, ada kemungkinan hanya menguntungkan salah satu pihak maka perjanjian tersebut dapat dibilang cacat hukum.
  • Isi surat perjanjian harus dimengerti dan disetujui oleh pihak yang bersepakat.
  • Pihak-pihak yang saling bersepakat harus sudah dewasa sehat secara mental atau kejiwaan, dan sadar saat membuat surat perjanjian kerjasama.
  • Isi surat harus terperinci dan jelas. Tidak menampilkan poin perjanjian yang bermakna ambigu sehingga membuat rancu salah satu pihak.
  • Isi surat perjanjian wajib tunduk kepada undang-undang dan norma susila yang berlaku. Harus menjalankan kesepakatan dan tidak ada poin yang melanggar hukum dalam perjanjian tersebut.

Jika Anda Ingin Bertanya-tanya Tentang Seputar Surat Perjanjian Bagi Hasil Silahkan Hubungi Kami

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760