Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengurusan Melayani  Berbagai Jasa Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legal yang Mudah, Cepat, Terpercaya, dengan Biaya Yang Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Pengurusan Kitas

Apa yang dimaksud dengan dengan KITAS?

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen yang digunakan sebagai izin untuk tinggal di wilayah Indonesia bagi WNA dengan jangka waktu satu tahun dan wajib untuk diperpanjang setiap tahun.

KITAS diperlukan jika kamu ingin bekerja atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu yang lebih lama sebagai orang asing (ekspatriat).

Adapun dasar pemberian KITAS adalah tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia dalam keperluan bekerja, pensiun dan lainnya.

Jenis-Jenis Kitas

1. KITAS Izin Kerja

Visa kerja KITAS Indonesia harus disponsori oleh perusahaan atau organisasi yang terdaftar di Indonesia. Di antaranya adalah, PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.

Sebelum memperoleh visa kerja KITAS, kamu akan diminta untuk mendapatkan ijin kerja/ IMTA (Ijin mempekerjakan tenaga kerja asing) dengan mengkonfirmasukan posisi dan lokasi pekerjaanmu di suatu perusahaan sponsor di Indonesia.

Posisi pekerjaanmu pun menentukan durasi KITAS. Sponsor diperluan sebelum visa kerja atau izin kerja bisa diproses. Perushaan yang mensponsori pun harus mengajukan pekerjaan pemohon secara hati-hati berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kemeterian Tenaga Kerja.

Sponsor untuk visa kerja KITAS secara hukum bertanggung jawab atas pemohon visa, yaitu membayar denda jika si pemohon tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Maka dari itu, penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

2. KITAS Visa Pernikahan

Bagi warga asing yang menikah secara sah dengan WNI dapat disponsori oleh pasangannya untuk mendapatkan KITAS visa keluarga. Namun, visa ini tidak sama dengan visa kerja, pemilik visa ini hanya diizinkan untuk tinggal, dan hanya diperbolehkan bekerja sebagai freelancer.

Sertifikat nikah resmi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib. Sebaliknya, jika kamu menikah di luar negeri yang diperlukan adalah CNI (Certificate impediment to marriage).

Kemudian kamu bisa mengajukan permohonan untuk visa tinggal permanen (KITAP) setelah menikah selama dua tahun. KITAP berlaku hingga lima tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).

3. KITAS Visa Pensiun

Visa ini tidak berlaku untuk pemilik bisnis atau pengusaha.

Namun, jika kamu berusia 55 tahun atau lebih, dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia, kamu bisa masuk ke Indonesia terlebih dahulu dengan visa turis. Kemudian kamu bisa mengajukan permohonan KITAS visa pensiun setelah satu bulan.

Dengan visa ini, kamu bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun. Kamu juga bisa membuka rekening bank lokal

Syarat-Syarat Pembuatan Kitas

Sebelum pembuatan KITAS dilakukan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Adapun persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 golongan, yaitu umum, khusus dan perorangan.

Persyaratan Umum

1. mengisi formulir
2. fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang sudah memiliki KITAS)
4. Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi terdekat.
5. Surat penjaminan dan penjamin bermaterai
6. KTP penjamin
7. Surat keterangan tempat tinggal
8. Surat kuasa jika hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Khusus

Bagi golongan khusus, selain melampirkan persyaratan sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, mereka juga harus melampirkan persyaratan tambahan seperti berikut ini.

B1. Penanam Modal

1. Akte pendirian perusahaan dan akte pengesahan perusahaan
2. Surat persetujuan penanaman modal
3. Izin usaha tetap
4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. NPWP perusahaan

B2. Tenaga Ahli

1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
2. Akte pendirian perusahaan dan Akta pengesahan perusahaan
3. Izin Usaha Tetap
4. Surat Izin Usaha Perusahaan (TDP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. NPWP Perusahaan

B3. Tenaga Ahli di atas Kapal Laut

1. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
2. Rekomendasi dari instansi terkait
3. Izin usaha tetap
4. SIUP
5. TDP
6. NPWP Perusahaan
7. Akte pendirian peruusahaan

B4. Rohaniawan

1. Rekomendasi dari Kemenag
2. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
3. Akte pendirian yayasan atau lembaga kerohaniawan

B5. Mengikuti pendidikan dan pelatihan

1. Rekomendasi dari Kemendikbud/Kemenag/ lembaga pemerintah yang membidangi
2. Rekomendasi dari setneg bagi orang asing penerima beasiswa dari RI

Perorangan

1. Perkawinan Campuran

1. Akte Perkawinan
2. Kartu Keluarga
3. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari catatan Sipil
4. RPTKA Suami atau Istri (bagi orang asing tenaga Kerja Ahli)
5. KITAS suami/istri

2. Anak Lahir di Indonesia, mengikuti izin tinggal orangtua.

1.Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
2.Paspor Kebangsaan ayaha atau ibu
3.KITAS ayah atau ibu
4.Akte Perkawinan orangtua
5.Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

3. Anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah dari orangtua pemegang KITAS

1. AKte kelahiran
2. Akte perkawinan
3. Kartu keluarga
4. KITAS/KITAP dari ayah/ibu

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760