JASA PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONTRUKSI (IUJK)

Apa Yang Dimaksud IUJK ?

Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan  konstruksi baik di lingkungan pemerintah, BUMN maupun Non Pemerintahan. Siujk wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi dalam mengikuti tender dan mengurangi biaya pph 23.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha  yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

IUJK / Bidang pekerjaan yang termaktub di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (Sbu) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Jenis-jenis dari IUJK

 1. SIUJK-IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) terdiri :

  • Siujk Golongan besar (Gred 4)
  • Siujk Golongan menengah (Gred 3)
  • Siujk Golongan kecil (Gred 2)

2. IUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri :

  • IUJK Golongan besar adalah Gred 7 & Gred 6
  • IUJK Golongan menengah adalah Gred 5
  • IUJK Golongan kecil adalah Gred 4, Gred 3 & Gred 2

Syarat-Syarat Pengurusan IUJK

  • Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,00
  • Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan
  • Surat pernyataan kedudukan/tempat usaha atau surat penumpangan tempat usaha/kontrak/perjanjian (bermaterai Rp. 6000,00)
  • Fotokopi TDP
  • Fotokopi KTP dan ijazah direktur
  • Fotokopi KTP Tenaga Teknis
  • Fotokopi KTP Tenaga Non Teknis
  • Fotokopi sertigikat tenaga ahli/terampil
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan LPJK
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar

PENERBITAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ( IUJK )

Lembaga yang berwenang mengeluarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibidang Jasa Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut;

IUJK NASIONAL 
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau IUJK Nasional yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.

IUJK PMA 
Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau IUJK PMA yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”.

IZIN BUJKA 
Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing atau Izin BUJKA (Foreign Construction Representative Office) yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) “Foreign Construction Representative Office” dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”.

TAHAPAN PROSES MENDAPATKAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Berikut tahapan proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi;

  • 1. SKA – Sertifikat Keahlian 
    Proses SKA untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).
  • 2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi 
    Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun.
  • 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha 
    Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi BUJK yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti BUJK memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.
  • 4. IZIN BUJKA – Izin Usaha Jasa Konstruksi 
    Proses IUJK yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). IUJK berlaku selama 3 tahun.

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760