Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).
IUJK / Bidang pekerjaan yang termaktub di SIUJK harus mengikuti yang ada di Sertifikasi badan Usaha Perusahaan tersebut (Sbu) dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan . Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
1. SIUJK-IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) terdiri :
2. IUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri :
Lembaga yang berwenang mengeluarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibidang Jasa Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut;
IUJK NASIONAL
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau IUJK Nasional yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.
IUJK PMA
Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau IUJK PMA yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”.
IZIN BUJKA
Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing atau Izin BUJKA (Foreign Construction Representative Office) yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) “Foreign Construction Representative Office” dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 10/PRT/M/2014 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing”.
Berikut tahapan proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi;


