Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Kami berpengalaman melayani pengurusan ekspor produk Anda dari seluruh propinsi di Indonesia ke seluruh negara di dunia. Pengurusan Ekspor kami terintegrasi mulai dari pengambilan produk di lokasi sampai dengan proses pengiriman barang sampai alamat tujuan ekspor.
Pelayanan Ekspor Kami didukung jaringan yang kuat di pelayaran dan kepabeananan sehingga Anda tidak perlu kuatir mengenai keamanan, ketepatan waktu, dan kepastian barang sampai di tangan Buyer Anda di Luar Negeri. Baik itu port to port, port to door, hingga door to door, dari tempat asal barang Anda di seluruh propinsi di Indonesia ke tempat tujuan barang Anda di seluruh negara Luar Negeri.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor Impor (selanjutnya disebut PP 29/2017) ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku peraturan perundang-undangan kepabeanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan). Sedangkan orang atau badan yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir. Syarat untuk menjadi eksportir oleh Kementerian Perdangan Indonesia ditentukan sebagai berikut :
Badan Usaha, dalam bentuk :
Koperasi;
Selain itu, syarat untuk menjadi eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu eksportir produsen dan eksportir bukan produsen. Ekportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang, sedangkan eksportir bukan produsen merupakan eksportir yang mengekspor atau mengirim barang milik perusahaan lain. Syarat-syarat eksportir produsen yaitu sebagai berikut :
Sedangkan syarat-syarat eksportir bukan produsen adalah sebagai berikut :
Tata cara untuk melakukan ekspor yaitu dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 PP 29/2017 dinyatakan bahwa pembayaran barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara pembayaran lunas, letter of credit (L/C), atau cara pembayaran barang dalam bentuk lainnya yang ditentukan berdasarkan atas barang tertentu sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free On Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Fright (CIF) atau cara penyerahan barang dalam bentuk lainnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 PP 29/2017. Berdasarkan Pasal 8 PP 29/2017 menyebutkan bahwa penyerahan barang untuk barang ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan CIF yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Berdasarkan konsideran Peraturan Menteri Nomor 16/M-DAG/PER/2/2015 tentang Penetapan Nilai Freight Dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance And Freight Untuk Pelaksanaan Ekspor (selanjutnya disebut Permendag 16/2015) menyebutkan bahwa dalam penerapan penggunaan term of Cost, Insurance and Fright (CIF) untuk pelaksanaan ekspor, perlu ditentukan nilai freight dan nilai asuransi sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana ketentuan Pasal 1 Permendag 16/2015. Nilai freight sendiri diartikan sebagai biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi Dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term Of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor yang saat sudah dicabut dengan adanya Permendag 16/2015.
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi
Jika Anda Membutuhkan Jasa Pengurusan Ekspor dan Ingin Tanya2 Soal Pengurusan Ekspor. Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Silahkan Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini


