Jasa Pengurusan BPOM Makanan dan Minuman

Aman dan Transparan

Pengertian BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan , adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Pengusaha produk pangan olahan yang ingin mengedarkan produknya harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pentingnya izin edar tersebut untuk menjamin kualitas dan keamanan produk saat dikonsumsi oleh konsumen.

Pangan olahan merupakan makanan atau minuman yang telah melalui proses dengan cara tertentu atau tanpa bahan tambahan, misalnya buah dan sayuran kaleng, keju dalam kemasan, minuman kopi dan teh siap minum, dan lain-lain.

Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan mewajibkan pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor memiliki izin edar. 

Izin edar pangan olahan dikeluarkan oleh Badan POM sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) cukup mendapatkan izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Syarat Pengurusan BPOM Kosmetik

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan BPOM adalah sebagai berikut :
  1. Identitas Direktur (e-KTP, NPWP, no hp, email)
  2. Identitas Penananggung Jawab (e-KTP, no hp, email)
  3. Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP)
  4. CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
  5. Dokumen Pabrik Lengkap
  6. Dokumen Bahan Baku Lengkap
  7. Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
  8. Dokumen pendukung ∙ Dokumen pendukung produk dalam negeri: hasil analisa laboratorium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label. ∙ Dokumen pendukung produk luar negeri: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)
  9. Untuk Produk Dalam Negeri: NPWP, surat izin usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit Sarana produksi (PSB)
  10. Untuk Produk Impor: NPWP, izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sara distribusi (PSB), sertifikat kesehatan (Health Certificate)/sertifikat bebas jual (free sale), surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP

Biaya Pengurusan BPOM

Jasa Pengurusan BPOM Makanan

CALL US

Rp 25 juta

Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke BPOM, Untuk Mendaftarkan Produk Makanan?

Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760