Pengusaha produk pangan olahan yang ingin mengedarkan produknya harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pentingnya izin edar tersebut untuk menjamin kualitas dan keamanan produk saat dikonsumsi oleh konsumen.
Pangan olahan merupakan makanan atau minuman yang telah melalui proses dengan cara tertentu atau tanpa bahan tambahan, misalnya buah dan sayuran kaleng, keju dalam kemasan, minuman kopi dan teh siap minum, dan lain-lain.
Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan mewajibkan pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor memiliki izin edar.
Izin edar pangan olahan dikeluarkan oleh Badan POM sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) cukup mendapatkan izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM.