Sebagai dasar hukum pengajuan gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yang
berbunyi sebagai berikut :
Dari ketentuan pasal 23 ayat (2) tersebut langsung dapat diketahui bahwa lingkup masalah perpajakan yang dapat diajukan gugatan adalah lebih luas bila dibandingkan dengan pengajuan banding. Banding hanya mengakomodir permasalahan dari Surat Keputusan Keberatan, sedangkan Gugatan dapat meliputi gugatan terhadap berbagai keputusan dibidang penagihan
pajak, berbagai keputusan dibidang keberatan pajak, pengurangan pajak, pembatalan pajak serta keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.
Khusus untuk pengajuan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan terdapat Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, selengkapnya sebagai berikut :
“Pasal 64 huruf g dan h ;
g) Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;atau
h) Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;”
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ini, Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur yang dapat digugat adalah atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa, artinya bila pemeriksaan telah dimulai 1 Januari 2008 walaupun
tahun pajak yang diperiksa tahun 2007 ke bawah apabila prosedur pemeriksaan dilanggar maka atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Namun apabila jenis prosedur yang dilanggar dalam pemeriksaan adalah pemeriksa tidak terlebih dahulu memberikan kesempatan pada Wajib Pajak untuk melakukan
pembahasan akhir-Closing Conference atau tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.
Sama halnya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas hasil pemeriksaan, maka atas Surat Keputusan Keberatan dapat diajukan Gugatan ke pengadilan pajak adalah Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya diajukan setelah tanggal 31 Desember 2007. Namun jika Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya sebelum 31 Desember
2007 hanya bisa diajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Secara Spesifik layanan kami pada Klien untuk proses Gugatan Pajak meliputi:
Bertemu dengan Klien untuk mengumpulkan informasi dan fakta serta, mendiskusikan strategi untuk proses Gugatan Pajak
Meneliti peraturan yang terkait dengan masalah Gugatan Pajak
Menyusun Surat Banding Pajak termasuk memberikan rekomendasi bagaimana memperkuat argumen dan meminimalkan eksposur pajak dan menyerahkan Surat Gugatan ke Pengadilan Pajak
Menyusun surat sanggahan terhadap surat somasi Gugatan (Kantor Pelayanan Pajak – KPP)
Mengajukan surat sanggahan tersebut kepada surat somasi Gugatan ke Pengadilan Pajak
Mempersiapkan penyampaian selanjutnya sesuai yang dibutuhkan selama proses persidangan
Menghadiri, dan atau mewakili Klien dalam Pembacaan Sidang Pengadilan pajak
Meninjaklanjuti Penerbitan Putusan Sidang Pengadilan Pajak