JASA PENDAFTARAN PKP ( Pengusaha Kena Pajak) dan E-faktur

Kami akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.

Apa Itu PKP?

Pengertian PKP atau Pengusaha Kena Pajak , adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Selain panduan daftar PKP dan Registrasi Efaktur kali ini saya coba merangkum tahapan-tahapan yang dilalui oleh Wajib Pajak dari mulai mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sampai dengan Mencetak eFaktur

Saya sering menemui Wajib Pajak yang masih bingung harus bagaimana ketika mereka hendak bertransaksi namun lawan transaksinya meminta untuk dibuatkan Faktur Pajak. Sebagai gambaran awal maka perlu diketahui bahwa Faktur Pajak hanya boleh/dapat dibuat oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

yang bisa buat efaktur cuman Pengusaha Kena Pajak (PKP), wah…trus gimana donk… Gampanggg, berikut langkah-langkah nya, saya coba rangkum buat anda

  1. Sudah Terdaftar atau Memiliki NPWP
  2. Mendaftarkan Diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  3. Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password Aktivasi
  4. Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik
  5. Mengaktifkan (Registrasi) Aplikasi Efaktur
  6. Menggunakan Aplikasi Efaktur (Membuat Faktur, Melaporkan SPT Masa PPN)

Syarat Pengurusan PKP

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan PKP adalah sebagai berikut :
  1. KTP, NPWP, KK Direktur
  2. KTP, NPWP Komisaris
  3. Bukti lapor SPT pribadi Direktur, Komisaris 2 tahun terakhir
  4. Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris, bisa didownload di akun djp online masing-masing
  5. Foto Direktur background merah
  6. PO/Invoice sesuai KBLI utama PT; (KPP Kebayoran Lama)
  7. Alamat operasional wajib di Jakarta; (KPP Kebayoran Lama)
  8. Titik koordinat atau google maps alamat operasional; (KPP Kebayoran Lama dan Kembangan)
  9. Foto tampak depan dan dalam lokasi/bangunan alamat operasional; (KPP Kebayoran Lama dan Kembangan)
  10. Sertifikat, PBB dan bukti bayar PBB alamat operasional; (KPP Kembangan)
  11. Apabila alamat operasional sewa, wajib melampirkan perjanjian sewa, bukti bayar pajak sewa dan bukti lapor pajak sewa; (KPP Kembangan)
  12. Akta, SK, NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin usaha, Izin lokasi

Jika Anda Ingin Bertanya-tanya Tentang Seputar Pembuatan PKP Silahkan Hubungi Kami

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760