Kami akan membantu Anda untuk mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku serta, pelaporan, dan membantu dalam teknis.
Selain panduan daftar PKP dan Registrasi Efaktur kali ini saya coba merangkum tahapan-tahapan yang dilalui oleh Wajib Pajak dari mulai mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sampai dengan Mencetak eFaktur
Saya sering menemui Wajib Pajak yang masih bingung harus bagaimana ketika mereka hendak bertransaksi namun lawan transaksinya meminta untuk dibuatkan Faktur Pajak. Sebagai gambaran awal maka perlu diketahui bahwa Faktur Pajak hanya boleh/dapat dibuat oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
yang bisa buat efaktur cuman Pengusaha Kena Pajak (PKP), wah…trus gimana donk… Gampanggg, berikut langkah-langkah nya, saya coba rangkum buat anda
- Sudah Terdaftar atau Memiliki NPWP
- Mendaftarkan Diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password Aktivasi
- Mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik
- Mengaktifkan (Registrasi) Aplikasi Efaktur
- Menggunakan Aplikasi Efaktur (Membuat Faktur, Melaporkan SPT Masa PPN)