JASA SERTIFIKASI HALAL

Sertifikat halal ialah fatwa dari MUI mengenai status kehalalan sebuah produk. Sebelum fatwa MUI itu diterbitkan, maka team auditor dari LPPOM MUI bakal memeriksa sistem manajemen halal perusahaan itu. Sistem Manajemen Halal tersebut merujuk untuk Sistem Jaminan Halal / Halal Assurance System 23000 yg diterbitkan LPPOM MUI.

Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal MUI dipersyaratkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000. Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal tidak terkontaminasi najis. Penerapan SJH (Sistem Jaminan Halal) merupakan bentuk komitemen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal.

Kelebihan Memiliki Sertifikasi Halal

PRICING

Sertifkasi Halal Produksi Kurang dari 30 Produk

Rp 5.000.000,-

Sertifkasi Halal Produksi Lebih dari 30 Produk

Rp 10.000.000,-

Sertifkasi Halal Restoran Kurang dari 10 Restoran

Rp 10.000.000,-

Sertifkasi Halal Restoran Lebih dari 10 Restoran

Rp 15.000.000,-

Syarat Pengurusan Sertifikat MUI

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Sertifikat MUI adalah sebagai berikut :
    1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)
    2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)
    3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)
    4. Data Sertifikat Halal (jika ada)
    5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)
    6. Tipe Produk 🙂

 

    1. - Retail: Produk yang dijual eceran



    1. - Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)



    1. - Retail and Non-Retail: Produk yang didaftarkan meliputi keduanya)

 

    1. Jenis Izin Industri
    2. Jumlah Karyawan
    3. Kapasitas Produksi.
    4. Dokumen Halal

 

    1. - Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)



    1. - Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)



    1. - Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)



    1. - Dokumen proses produksi yang disertifikasi



    1. - Dokumen informasi bahan baku

 

    1. - Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)



    1. - Daftar alamat seluruh fasilitas produksi



    1. - Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)



    1. - Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)



    1. - Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

 

    1. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

 

    1. - Data nama dan alamat pabrik;



    - penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))

 

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760