Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik dan Obat

Aman dan Transparan

Pengertian BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan , adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Melihat adanya kebutuhan masyarakat terhadap produk skincare masa pendemi Covid-19 yang meningkat. Banyak beberapa produk skincare lounching mulai dari produk dalam negri dan luar negri, berawal kesadaran akan kebutuhan menjaga dan merawat kulit semakin tinggi.Namun berbanding terbalik dengan industry kosmetik di masa pandemic Covid-19 mengalami penurusan, dimana kita wajib menggunakan masker agar terlindung dari paparan virus. Sehingga banyak produsen kosmetik yang merangkap memproduksi skincare atau makeup yang tidak transferproof masker.

Setiap produk kosmetik atau skincare yang diedarkan wilayah Indonesia baik import atau lokal wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan POM dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya dan melebihi batas maksimal sesuai peraturan BPOM. Sehingga aman dan tidak memiliki efek samping saat digunakan

Bagi para UKM/Produsen yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke BPOM, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi dan tidak layak edar.

Syarat Pengurusan BPOM Kosmetik

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan BPOM adalah sebagai berikut :
  1. Identitas Direktur (e-KTP, NPWP, no hp, email)
  2. Identitas Penananggung Jawab (e-KTP, no hp, email)
  3. Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP)
  4. CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
  5. Dokumen Pabrik Lengkap
  6. Dokumen Bahan Baku Lengkap
  7. Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
  8. Dokumen pendukung ∙ Dokumen pendukung produk dalam negeri: hasil analisa laboratorium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label. ∙ Dokumen pendukung produk luar negeri: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)
  9. Untuk Produk Dalam Negeri: NPWP, surat izin usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit Sarana produksi (PSB)
  10. Untuk Produk Impor: NPWP, izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sara distribusi (PSB), sertifikat kesehatan (Health Certificate)/sertifikat bebas jual (free sale), surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP

Biaya Pengurusan BPOM

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik

CALL US

Rp 30 juta

Buat Anda yang masih bingung Bagaimana Cara izin ke BPOM, Untuk Mendaftarkan Produk Kosmetik?

Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760