Pengertian BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan , adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Melihat adanya kebutuhan masyarakat terhadap produk skincare masa pendemi Covid-19 yang meningkat. Banyak beberapa produk skincare lounching mulai dari produk dalam negri dan luar negri, berawal kesadaran akan kebutuhan menjaga dan merawat kulit semakin tinggi.Namun berbanding terbalik dengan industry kosmetik di masa pandemic Covid-19 mengalami penurusan, dimana kita wajib menggunakan masker agar terlindung dari paparan virus. Sehingga banyak produsen kosmetik yang merangkap memproduksi skincare atau makeup yang tidak transferproof masker.
Setiap produk kosmetik atau skincare yang diedarkan wilayah Indonesia baik import atau lokal wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan POM dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya dan melebihi batas maksimal sesuai peraturan BPOM. Sehingga aman dan tidak memiliki efek samping saat digunakan
Bagi para UKM/Produsen yang belum mendaftarkan Produknya belum tahu cara izin ke BPOM, sebaiknya segera langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi dan tidak layak edar.
Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik
Jangan khawatir kami siap mengurusnya, Anda tidak perlu ribet dan susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada Naeema Permit yang sudah berpengalaman, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM.


