pengertian merek secara umum dapat diartikan sebagai simbol. Bentuk simbol bisa berbentuk kata, gambar, angka, warna, dan susunan warna yang dikombinasikan dari banyak unsur sebagai pembeda dengan produk dagang milik orang lain.
Sementara yang dimaksud dengan merek dagang adalah simbol atau merek yang diperdagangkan, yang mana merek tersebut sudah terdaftar di badan hukum sebagai bentuk merek paten dari produk tertentu. Jika ada produk lain yang menggunakan merek tersebut, dapat dikenakan aturan hukum.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sementara ketika kita berbicara tentang merek, ada banyak perspektif dari para ahli. Meski berbeda, secara inti memiliki maksud yang sama. Penasaran seperti apa sih pendapat para ahli tentang merek? Simak ulasannya sebagai berikut.
Philip Kotler (2009) mendefinisikan merek adalah atribut penting yang dimiliki oleh produk. Kehadiran merek pada produk memberikan selling point tersendiri. Jadi merek tidak hanya sekedar pemberian nama produk, tetapi juga termasuk identitas khusus yang mudah dikenali. Umumnya merek dituliskan dalam bentuk gambar, kata, huruf, susunan warna ataupun simbol tertentu.
Tidak jauh berbeda dengan pendapat Rangkuti (2002), merek adalah simbol yang didesain secara khusus dengan cara kolaborasi unsur warna, kata dan simbol tertentu guna mengidentifikasikan barang atau jasa yang hendak dijual belikan.
Berbeda dengan pendapat Buchori Alma (2000) yang mendefinisikan merek sebagai tanda atau identitas barang ataupun jasa yang diwujudkan dalam kata, gambar ataupun kombinasi diantara keduanya.
Berbeda dengan pendapat Aaker (1991) yang mengartikan merek sebagai nama produk yang membantu dalam membedakan identifikasi produk barang atau jasa yang dijual.
Era digitalisasi membawa dampak di pelbagai sektor terutama bisnis kreatif. Banyak manfaat yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan diri dan menghasilkan sesuatu yang bernilai. Kesalahan dalam memulai bisnis ialah sekedar menjual barang atau jasa yang penting laku tanpa memperhitungkan perkembangan bisnis di masa mendatang.
Pendaftaran brand atau nama produk dan jasa sering dianggap sebelah mata, nyatanya sangat penting mengembangkan usaha Juragan nantinya. Agar lebih jelas, berikut penjelasan selengkapnya:
Permohonan menjadi Merek diajukan ke Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan Ham RI.
Pengajuan maksimum 5 hari kerja.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Silahkan hubungi kami


