Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengacara Profesional Yang Siap Melayani Berbagai Macam Masalah Hukum. Jasa Pengurusan Dokumen Legal dan Legalitas Perusahaan yang Mudah, Cepat, Amanah, dengan Biaya Yang Sangat Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Urus Perizinan Penanaman Modal Asing(PMA)

Pengertian

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Presiden No.39 Th 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Tahapan Penanaman Modal

Secara umum, berikut adalah tahapan yang Anda harus lalui untuk melakukan investasi asing di Indonesia.

TAHAP PERTAMA: TAHAP PERSIAPAN

Pada tahap ini atau Tahap Persiapan (istilah yang digunakan BKPM), Anda mengajukan permohonan kepada BPKM tentang rencana penanaman modal asing. Anda bisa juga langsung mengurus izin prinsip pada fase ini.

Anda menyediakan data dari (calon) investor yang akan melakukan investasi PMA: memberikan informasi tentang bisnis yang akan dikerjakan, modal yang akan diinvestasikan, rencana produksi, proyeksi omset, jumlah tenaga kerja dan nama-nama pemegang saham dari (calon) perusahaan PMA.

Bila permohonan rencana penanaman modal asing Anda diterima, BKPM akan mengeluarkan izin prinsip (IP), yang menjadi dasar bagi Anda untuk mengimplementasikan permohonan rencana PMA Anda.

Lamanya proses pengurusan Izin prinsip ini bisa mulai dari 4 - 7 hari.

TAHAP KEDUA: TAHAP KONSTRUKSI

Pada tahap ini, Anda merealisasikan rencana yang sudah dicantumkan di izin prinsip. Misalnya, bila perusahaan PMA belum ada, Anda mendirikan PT. PMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Anda melengkapi seluruh dokumen, fasilitas, sarana dan pra-sarana untuk merealisasikan rencana PMA.

Ini termasuk sewa atau bangun kantor, pembuatan PT PMA, urus surat keterangan domisili usaha, pengesahan PT PMA, NPWP, izin gangguan (bila diperlukan), UKL/UPL atau AMDAL, API-P, API-U, dan lain-lain.

Data-data ini kemudian Anda gunakan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT)

Pada tahap ini Anda bisa juga mengajukan permohonan pembebasan pajak atas mesin-mesin yang diperlukan untuk menghasilkan produk dari PT PMA Anda. Tidak semua jenis bisnis bisa mendapatkan fasilitas ini.

Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan PMA tentang jenis bisnis yang bisa mendapatkan fasilitas ini.

Semua dokumen yang terkait  dengan konstruksi dilakukan pada tahap kedua.

TAHAP KETIGA: TAHAP OPERASI/PRODUKSI

Bila dokumen pada tahap kedua sudah siap dan usaha Anda siap atau 85 persen siap untuk beroperasi, Anda mengajukan permohonan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT).

Semua dokumen (copy) yang disiapkan pada tahap kedua Anda serahkan ke BKPM.

Bila semua dokumen sudah dinyatakan ok, BKPM akan menerbitkan izin usaha tetap (IUT).

Lamanya proses pengurusan Izin Usaha tetap ini bisa mulai dari 7 - 10 hari.

Itulah secara singkat langkah-langkah mengurus izin PMA di BKPM.

Persyaratan Perizinan PMA

  1. Formulir Permohonan
  2. Nama Perusahaan (opsi) bila belum diproses atau data-data perusahaan (akte pendirian, pengesahaan akte (SK Menteri Hukum dan HAM, SK Domisili Usaha, NPWP Perusahaan, SIUP, TDP, dan PKP)
  3. Bidang Usaha
  4. Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
  5. KTP/Paspor Direktur
  6. KTP Pemilik Saham/ Copy passport pemilik saham
  7. NPWP Pemilik Saham (WNI)
  8. NPWP Direktur (WNI)
  9. Copy Sertifikat Tanah dan IMB bila bangunan adalah milik PT atau copy surat sewa-menyewa bila tempat usaha disewa
  10. Flow Chart mulai dari bahan baku sampai jadi (penjelasan detail) atau deskripsi usaha
  11. Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
  12. Foto Direktur Utama 4 Lbr (Ukuran 3x4) dan 4x6 2 lembar
  13. Nama dan Copy KTP Komisaris
  14. Alamat Domisili Usaha
  15. No. Telepon Perusahaan
  16. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan  Kena Pajak (PKP))
  17. Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)
  18. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  19. Izin Lingkungan/Gangguan bagi perusahaan yang tidak berdomisili di gedung
  20. Surat kuasa bila pengurusan izin ini dikuasakan kepada perusahaan
MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

Team Berpengalaman Urus Perizinan

Team Jasapengacara.id telah berpengalaman Urus Perizinan maka kami  selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

Dimana kami bisa di hubungi?

Hubungi kami melalui whatsapp, Telepon atau Form Order

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760