Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Jasa Urus Perizinan Penanaman Modal Asing(PMA)
Pengertian
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Presiden No.39 Th 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Tahapan Penanaman Modal
Secara umum, berikut adalah tahapan yang Anda harus lalui untuk melakukan investasi asing di Indonesia.
TAHAP PERTAMA: TAHAP PERSIAPAN
Pada tahap ini atau Tahap Persiapan (istilah yang digunakan BKPM), Anda mengajukan permohonan kepada BPKM tentang rencana penanaman modal asing. Anda bisa juga langsung mengurus izin prinsip pada fase ini.
Anda menyediakan data dari (calon) investor yang akan melakukan investasi PMA: memberikan informasi tentang bisnis yang akan dikerjakan, modal yang akan diinvestasikan, rencana produksi, proyeksi omset, jumlah tenaga kerja dan nama-nama pemegang saham dari (calon) perusahaan PMA.
Bila permohonan rencana penanaman modal asing Anda diterima, BKPM akan mengeluarkan izin prinsip (IP), yang menjadi dasar bagi Anda untuk mengimplementasikan permohonan rencana PMA Anda.
Lamanya proses pengurusan Izin prinsip ini bisa mulai dari 4 - 7 hari.
TAHAP KEDUA: TAHAP KONSTRUKSI
Pada tahap ini, Anda merealisasikan rencana yang sudah dicantumkan di izin prinsip. Misalnya, bila perusahaan PMA belum ada, Anda mendirikan PT. PMA sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Anda melengkapi seluruh dokumen, fasilitas, sarana dan pra-sarana untuk merealisasikan rencana PMA.
Ini termasuk sewa atau bangun kantor, pembuatan PT PMA, urus surat keterangan domisili usaha, pengesahan PT PMA, NPWP, izin gangguan (bila diperlukan), UKL/UPL atau AMDAL, API-P, API-U, dan lain-lain.
Data-data ini kemudian Anda gunakan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT)
Pada tahap ini Anda bisa juga mengajukan permohonan pembebasan pajak atas mesin-mesin yang diperlukan untuk menghasilkan produk dari PT PMA Anda. Tidak semua jenis bisnis bisa mendapatkan fasilitas ini.
Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan PMA tentang jenis bisnis yang bisa mendapatkan fasilitas ini.
Semua dokumen yang terkait dengan konstruksi dilakukan pada tahap kedua.
TAHAP KETIGA: TAHAP OPERASI/PRODUKSI
Bila dokumen pada tahap kedua sudah siap dan usaha Anda siap atau 85 persen siap untuk beroperasi, Anda mengajukan permohonan untuk mengurus izin usaha tetap (IUT).
Semua dokumen (copy) yang disiapkan pada tahap kedua Anda serahkan ke BKPM.
Bila semua dokumen sudah dinyatakan ok, BKPM akan menerbitkan izin usaha tetap (IUT).
Lamanya proses pengurusan Izin Usaha tetap ini bisa mulai dari 7 - 10 hari.
Itulah secara singkat langkah-langkah mengurus izin PMA di BKPM.
Persyaratan Perizinan PMA
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami
Team Jasapengacara.id telah berpengalaman Urus Perizinan maka kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi
Dimana kami bisa di hubungi?
Hubungi kami melalui whatsapp, Telepon atau Form Order


