Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Jasa Izin Pendirian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri atau disingkat (PMDN) merupakan penanaman menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap penanam modal dalam negri dengan memakai modal dalam negri. Ketentuan terhadap Penanaman Modal diatur didalam Undangg-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai “PMDN”) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dibuat oleh investor dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Definisi investor domestik adalah perorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah investasi di Republik Indonesia. badan usaha Indonesia dimaksudkan di sini dapat membentuk perseroan terbatas (“PT”).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Pasar Modal, menjelaskan bahwa investasi di dalam negeri bisa dilakukan dalam bentuk badan usaha adalah badan hukum, tidak berbadan hukum, atau individu, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasal 5 (3) lebih lanjut menjelaskan UU Pasar Modal, domestik dan investor asing yang berinvestasi di PT dilakukan dengan melakukan hal berikut:
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
Fasilitas Khusus untuk PMDN
Perbedaan mendasar di biasa PT perusahaan investasi domestik dan investasi domestik untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia dalam operasi di mana fasilitas tidak diakuisisi oleh PT biasa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pasar Modal menjelaskan bahwa fasilitas investasi dapat diberikan kepada investor:
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) UU Pasar Modal menggambarkan bentuk fasilitas yang disediakan oleh pemerintah kepada investor, termasuk dalam negeri, dapat:
Pengesahan dan Perizinan PMDN
Penanam modal Dalam Negeri bisa dilakukan oleh individu, badan usaha Negara dan / atau pemerintah sendiri membuat investasi di wilayah Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan pembatasan kepemilikan aset Negara alih bisnis dari perusahaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Perubahan Bidang Usaha tertutup dan Buka Bisnis dengan persyaratan di Sektor Investasi atau Penanaman Modal.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Pasar Modal, investor perusahaan, termasuk dalam negeri, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki wewenang. Lisensi seperti sebelumnya disebutkan diperoleh melalui layanan one stop. Pelayananan tunggal kontra dimaksudkan untuk membantu investor dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi investasi, baik investasi domestik dan investasi asing langsung.
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami
Team Jasapengacara.id telah berpengalaman menangani berbagai kasus selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

Mengurus dan Melakukan Pendaftaran Merek, HKI, Hak Cipta, Hak Paten, Dsb.

Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU

Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Pelayanan Kesehatan

jasa konsultan hukum / pengacara terkait lahan komersil dan sengketa properti
Dimana kami bisa di hubungi?
Hubungi kami melalui whatsapp, Telepon atau Form Order


