Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengacara Profesional Yang Siap Melayani Berbagai Macam Masalah Hukum. Jasa Pengurusan Dokumen Legal dan Legalitas Perusahaan yang Mudah, Cepat, Amanah, dengan Biaya Yang Sangat Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Izin Pendirian Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam Negeri atau disingkat (PMDN) merupakan penanaman menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap penanam modal dalam negri dengan memakai modal dalam negri. Ketentuan terhadap Penanaman Modal diatur didalam Undangg-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai “PMDN”) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dibuat oleh investor dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Definisi investor domestik adalah perorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah investasi di Republik Indonesia. badan usaha Indonesia dimaksudkan di sini dapat membentuk perseroan terbatas (“PT”).


Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Pasar Modal, menjelaskan bahwa investasi di dalam negeri bisa dilakukan dalam bentuk badan usaha adalah badan hukum, tidak berbadan hukum, atau individu, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasal 5 (3) lebih lanjut menjelaskan UU Pasar Modal, domestik dan investor asing yang berinvestasi di PT dilakukan dengan melakukan hal berikut:

  • mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  • membeli saham; dan
  • melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.


Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

  • Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  • Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  • Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  • Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  • Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  • Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri

  • Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
  • Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
  • Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
  • BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
  • Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
  • Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
  • Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
  • Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal

Fasilitas Khusus untuk PMDN

Perbedaan mendasar di biasa PT perusahaan investasi domestik dan investasi domestik untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia dalam operasi di mana fasilitas tidak diakuisisi oleh PT biasa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pasar Modal menjelaskan bahwa fasilitas investasi dapat diberikan kepada investor:

  • melakukan perluasan usaha; atau
  • melakukan penanaman modal baru.

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) UU Pasar Modal menggambarkan bentuk fasilitas yang disediakan oleh pemerintah kepada investor, termasuk dalam negeri, dapat:

  1. Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu investasi yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  2. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri;
  3. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  4. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatn untuk tujuan produksi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu;
  5. Penyusutan atau amortisasi; dan
  6. Tanah dan bangunan keringanan pajak, terutama untuk sektor-sektor tertentu, di wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Pengesahan dan Perizinan PMDN

Penanam modal Dalam Negeri bisa dilakukan oleh individu, badan usaha Negara dan / atau pemerintah sendiri membuat investasi di wilayah Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan pembatasan kepemilikan aset Negara alih bisnis dari perusahaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Perubahan Bidang Usaha tertutup dan Buka Bisnis dengan persyaratan di Sektor Investasi atau Penanaman Modal.


Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Pasar Modal, investor perusahaan, termasuk dalam negeri, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki wewenang. Lisensi seperti sebelumnya disebutkan diperoleh melalui layanan one stop. Pelayananan tunggal kontra dimaksudkan untuk membantu investor dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi investasi, baik investasi domestik dan investasi asing langsung.

MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

Team Berpengalaman Menangani Berbagai Kasus

Team Jasapengacara.id telah berpengalaman menangani berbagai kasus selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

HAKI

Mengurus dan Melakukan Pendaftaran Merek, HKI, Hak Cipta, Hak Paten, Dsb.

Hukum Kepailitan

Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU

Hukum Kesehatan

Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Pelayanan Kesehatan

Hukum Property

jasa konsultan hukum / pengacara terkait lahan komersil dan sengketa properti

Dimana kami bisa di hubungi?

Hubungi kami melalui whatsapp, Telepon atau Form Order

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760