Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Menjalankan usaha agen ekspedisi memerlukan persyaratan izin khusus, yaitu Izin Penyelenggaraan Jasa titipan Kantor Agen. Perijinan ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Indonesia no. 15 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan jasa layanan paket. Berikut ini cara mengurus surat izin usaha agen ekspedisi tersebut.
Dalam mengurus surat ijin untuk agen ini biasanya akan dibantu oleh perusahaan ekspedisi, namun tidak ada salahnya Anda juga mengetahui proses alur mengurus surat izin usaha ekspedisi ini. Setiap daerah memiliki alur, biaya dan lama proses yang berbeda beda. Bahkan beberapa daerah seperti pemkot Tangerang membebaskan biaya mengurus izin ini.
Sistem OSS-RBA digunakan menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya bisa meningkatkan lebih besar lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menggantikan PP Nomor.44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Aktivitas Kurir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi:
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 5 berbunyi:
“Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”.
Kemudian Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 10 Ayat 1 dan 2, pembagian risiko izin masing-masing sektor dikategorikan menjadi 4 kategori yaitu:
Syarat Permohonan Izin Usaha Aktivitas Kurir
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Aktivitas Kurir mengacu pada KBLI yang dipilih oleh pemohon dengan mempertimbangkan analisis tingkat Risiko oleh sistem dari KBLI tersebut.
Syarat yang harus disiapkan antaralain:
a. Data Pelaku Usaha
b. Data Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Prosedur Permohonan Izin Usaha Aktivitas Kurir
Pelaku usaha Aktivitas Kurir dapat membuat perizinan berusaha dengan mudah melalui website resmi OSS Berbasis Risiko. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

Mengurus dan Melakukan Pendaftaran Merek, HKI, Hak Cipta, Hak Paten, Dsb.

Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU

Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Pelayanan Kesehatan

jasa konsultan hukum / pengacara terkait lahan komersil dan sengketa properti
Jika Ingin Mengurus Izin Jasa Ekspedisi Kurir, Silahkan Hubungi kami


