Jasa Pembuatan Merk

Apa Itu Merek?

pengertian merek secara umum dapat diartikan sebagai simbol. Bentuk simbol bisa berbentuk kata, gambar, angka, warna, dan susunan warna yang dikombinasikan dari banyak unsur sebagai pembeda dengan produk dagang milik orang lain.

Sementara yang dimaksud dengan merek dagang adalah simbol atau merek yang diperdagangkan, yang mana merek tersebut sudah terdaftar di badan hukum sebagai bentuk merek paten dari produk tertentu. Jika ada produk lain yang menggunakan merek tersebut, dapat dikenakan aturan hukum.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Siapa yang wajib menjadi Merek?

  1. Perseorangan
  2. Badan hukum

Pengertian Merek Menurut Para Ahli

Sementara ketika kita berbicara tentang merek, ada banyak perspektif dari para ahli. Meski berbeda, secara inti memiliki maksud yang sama. Penasaran seperti apa sih pendapat para ahli tentang merek? Simak ulasannya sebagai berikut. 

1. Philip Kotler

Philip Kotler (2009) mendefinisikan merek adalah atribut penting yang dimiliki oleh produk. Kehadiran merek pada produk memberikan selling point tersendiri. Jadi merek tidak hanya sekedar pemberian nama produk, tetapi juga termasuk identitas khusus yang mudah dikenali. Umumnya merek dituliskan dalam bentuk gambar, kata, huruf, susunan warna ataupun simbol tertentu. 

2. Rangkuti

Tidak jauh berbeda dengan pendapat Rangkuti (2002), merek adalah simbol yang didesain secara khusus dengan cara kolaborasi unsur warna, kata dan simbol tertentu guna mengidentifikasikan barang atau jasa yang hendak dijual belikan. 

3. Buchori Alma

Berbeda dengan pendapat Buchori Alma (2000) yang mendefinisikan merek sebagai tanda atau identitas barang ataupun jasa yang diwujudkan dalam kata, gambar ataupun kombinasi diantara keduanya. 

4. Aaker

Berbeda dengan pendapat Aaker (1991) yang mengartikan merek sebagai nama produk yang membantu dalam membedakan identifikasi produk barang atau jasa yang dijual. 

Lalu Apa Fungsi Merek?

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
  5. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  6. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  7. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Manfaat Pembuatan Merek

Era digitalisasi membawa dampak di pelbagai sektor terutama bisnis kreatif. Banyak manfaat yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan diri dan menghasilkan sesuatu yang bernilai. Kesalahan dalam memulai bisnis ialah sekedar menjual barang atau jasa yang penting laku tanpa memperhitungkan perkembangan bisnis di masa mendatang.

Pendaftaran brand atau nama produk dan jasa sering dianggap sebelah mata, nyatanya sangat penting mengembangkan usaha Juragan nantinya. Agar lebih jelas, berikut penjelasan selengkapnya:

  • Identitas dan Kredibilitas
  • Perlindungan Badan Hukum
  • Banyak Peluang Bisnis
  • Sebaga selling poin dengan produk lain
  • Sbagai identifikasi produk

Bagaimana cara mengajukan MEREK

Permohonan menjadi Merek diajukan ke Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan Ham RI.

Apa saja persyaratannya?

  1. Surat permohonan pendaftaran Merek
  2. fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  3. fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  4. surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  5. tanda pembayaran biaya permohonan;
  6. 10 etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
  7. surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya

Berapa lama waktu pengurusan pendaftaran merek

Pengajuan maksimum 5 hari kerja.

Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Kenapa harus mendaftarkan merek di Sini?

  • Kami telah mendampingi lebih dari ribuan pengusaha mendirikan dan mengurus perizinan usaha;
  • Ditangani oleh konsultan dan notaris yang berpengalaman dibidangnya;
  • Rutin memberikan perkembangan proses pekerjaan secara berkala;
  • Harga dan layanan terbaik;
  • Perlindungan bisnis dan layanan yang pasti;
  • Pengurusan Jasa pendirian usaha menjadi lebih mudah, tepat waktu dan terjangkau

Ada Pertanyaan?

Silahkan hubungi kami

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760