1. Copy KTP dan NPWP Pemilik usaha dagang
2. Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
3. Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
4. Copy Surat Perjanjian Sewa / Sertifikat, PBB dan Bukti Bayar, IMB Tempat Usaha
5. Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran bila domisili di gedung perkantoran
6. Surat Keterangan RT dan RW Bila domisili di luar DKI Jakarta
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atas nama diri sendiri
Izin Lokasi/Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 10 Hari Kerja