Pengacara Maritim dan Perkapalan adalah orang yang memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum dan nasihat-nasihat hukum terkait dengan aspek hukum maritim, perkapalan dan pelayaran dan penyelesaian di bidang maritim, pelayaran dan/atau perkapalan.
Tugas Pengacara Maritim dan Perkapalan
Tugas Pengacara Maritim dan Perkapalan yang kantor kami lakukan meliputi namun tidak terbatas pada:
A. Aspek Litigasi Pengacara Maritim dan Perkapalan:
Mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Perusahaan Anda bila terjadi tuntutan terkait tindak pidana perikanan, kelautan, dan pelayaran. Sengketa tubrukan kapal, pertarungan muatan kapal, Sengketa asuransi kapal, pertarungan di mahkamah pelayaran, pertarungan di pengadilan perikanan, syahbandar, dan sebagianya lainnya.
B.Aspek Non-Litigasi Pengacara Maritim dan Perkapalan:
Memberikan pendapat hukum atau nasihat-nasihat hukum terkait formasi dan saran bisnis pelayaran dan maritim; Pembuatan kontrak, review dan konseling; Pelanggaran konseling kontrak; jual beli; pengadaan, pembiayaan, pendaftaran dan sewa kapal, asuransi hingga penyelesaian pembiayaan dalam sektor maritim.
Juga Pengacara Maritim dan Perkapalan kami akan memberikan advis-advis terkait hukum maritim, Peraturan Safety Of Life At Sea ( SOLAS ), Struktur dari SOLAS Convention, International Maritime Organization ( IMO )1, Anak Buah Kapal (ABK) dan Hak-hak dan kewajiban Anak Buah Kapal, Sertifikat Kepelautan, Sertifikat Ketrampilan Pelaut ( Certificate Of Proficiency / COP ), Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal, Sertifikat dan Surat Kapal, Pelabuhan, Wilayah Laut, dan lain-lain.