Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengacara Profesional Yang Siap Melayani Berbagai Macam Masalah Hukum. Jasa Pengurusan Dokumen Legal dan Legalitas Perusahaan yang Mudah, Cepat, Amanah, dengan Biaya Yang Sangat Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

JASA PENGURUSAN SIUP DAN TDP

Seperti yang sudah kita ketahui pada umumnya bahwa perkembangan bisnis di Indoesia saat ini sedang melesat. Hal ini dikarenakan banyak pebisnis baru yang bermunculan, dan sudah melakukan pengurusan SIUP dan TDP.  

SIUP dan TDP ini setidaknya harus sudah dimiliki oleh sebuah perusahaan yang mau mulai menjalankan bisnisnya. Sebab bila tidak diurus kedua hal tersebut, jalannya bisnis, bisa saja terjadi terhambat di tengah jalan akibat berbagai hal.

Anda tidak usah khawatir akan kerumitan kepengurusan SIUP dan TDP ini. Karena di era sekarang kepengurusan dua hal ini bisa dilakukan secara pengurusan SIUP dan TDP online, dengan mengandalkan layanan dari Online Single Submission (OSS).  

MENGENAL DEFINISI PENGURUSAN SIUP DAN TDP

Untuk bisa menajalankan bisnis dengan baik, pengurusan SIUP dan TDP ini wajib dilakukan. Namun bagi Anda yang masih minim pengetahuan mengenai SIUP dan TDP ini, maka berikut akan kami coba ulas definisinya satu persatu.

Pengertian SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan ini adalah surat perizinan yang memiliki fungsi untuk bisa melegalkan suatu bidang usaha. Karena sejatinya SIUP ini dikeluarkan oleh suatu badan hukum yang bersangkutan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Namun berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh setiap pebisnis. Karena pengurusan SIUP ini, sejatinya hanya diperuntukan kepada para pelaku bisnis, dengan nilai  kekayaan bersih diatas Rp.50 juta, belum termasuk aset tanah serta bangunan.

Akan tetapi bilamana Anda berkeinginan untuk melakukan kepengurusan SIUP ini, meski tidak memiliki nilai kekayaan diatas, tidak ada salahnya untuk dibuat. Karena beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari SIUP ini cukup berpengaruh terhadap perkembangan suatu bisnis.

Jenis Jenis SIUP yang berlaku

Perlu Anda ketahui bahwa SIUP ini setidaknya ada 4 jenis yang berlaku di Indonesia. Dan berikut diantaranya:

  1. SIUP Mikro : Untuk pelaku bisnis dengan nilai kekayaan dan modal dibawah Rp 50 juta.
  2. Lalu ada SIUP Kecil : Bagi pebisnis dengan modal dan kekayaan bersih di kisaran harga Rp 50 juta – Rp 500 juta
  3. SIUP Menengah : Untukan para pebisnis dengan nilai kekayaan bersih dan modal sebesar Rp 500 Juta – 10 miliar
  4. SIUP Besar : Jenis SIUP yang diwajibkan keapda pebisnis dengan nilai kekayaan bersih sebesar 10 miliar keatas, belum termasuk aset bangunan dan tanahnya.

Pengertian TDP

TDP atau kepanjangan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu dokumen yang bisa mengesahkan berdirinya suatu badan usaha. Didalam TDP ini juga menyatakan bahwa, badan usaha yang dijalankan sudah memenuhi dan menjalankan kewajibannya dengan baik dimata hukum Indonesia.

Tidak seperti SIUP, pengurusan TDP ini wajib untuk selalu diperbaharui setidaknya setiap tiga bulan sekali. Sebab dengan begitu dari pihak pemerintah atau yang berwenang lainnya, bisa mengetahui akan kelancaran atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan.

Kepengurusan TDP ini diwajibkan kepada badan usaha yang berupa Perseroan Terbatas (PT), Firma, Persekutuan Komanditer (CV), perorangan dan juga Koperasi. Adapun yang tidak diwajibkan untuk mengurus TDP ini seperti diantaranya ada Sekolah Pendidikan Formal, Sekolah Pendidikan Non Formal, Yayasan atau perkumupulan,  

CARA PENGURUSAN SIUP DAN TDP

Untuk pengurusan siup dan tdp bisa dikatakan cukup rumit, apalagi bagi para pebisnis pemula. Yang mana untuk syarat pengurusan SIUP dan TDP ini cuku banyak sekali jenisnya.

Dan perihal cara serta persyaratan pengurusan SIUP dan TDP ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

Mengurus SIUP

Untuk bisa mengurus SIUP, setidaknya persiapkan persyaratan umum sebagai berikut :

  • Fotokopi dari penanggung jawab atau pemilik suatu badan usaha atau perusahan
  • Neraca awal perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Melampirkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Pas poto penanggung jawab, pemilik atau direktur perusahaan minimal sebanyak 2 lembar, dengan masing-masing ukuran sebesar 4×6 cm.
  • Dan lain sebagainya.

Dan untuk prosedurnya sendiri bisa disimak sebagai berikut :

  1. Melakukan permohonan izin ke Dinas terkait dengan menyertakan berbagai persyaratan dengan lengkap.
  2. Menunggu tanda terima yang diserahkan oleh loket pendaftaran, mengenai permohonan izin perusahaan.
  3. Tim teknis dari dinas terkait akan membuat rancangan surat yang berisikan mengenai penolakan atau pemberian izin, yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  4. Pemohon izin akan segera menerima SIUP dari loket pendaftaran, dan sudah mulai bisa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengurus TDP

Untuk mengurus TDP ini persyaratan yang harus dilengkapi terhitung lebih sedikit, yakni bisa disimak sebagai berikut:

  • Fotokopi NPWP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
  • Surat izin usaha, seperti SIUP dan lain sebagainya
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen serta belum memiliki TDP
  • Surat pernyataan kedudukan Badan Usaha
  • Fotokopi KTP penerima kuasa serta surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 10.000, jika ini dikuasakan yang format contoh surat kuasa pengurusan siup dan tdp nya banyak tersedia di internet.
  • Akta notaris bila perushaan berbentuk PT, CV, Koperasi atau Firma.

Sementara untuk kepengurusan TDP ini, bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Pemohon izin usaha dapat mengajukan permohonan izin usahanya secara online, melalui website PTSP. Atau bisa juga mengajukan ke aplikasi perizinan online dari PMPTSP.
  2. Mengajukan permohonan dengan cara mengupload berbagai persyaratan perizinan, sembari mengisi formulir perizinan yang bisa dilakukan secara online. Atau bisa juga dengan langsung memberikan berkas permohonan ke petugas Front Office PTSP.
  3. Menerima perihal draft dokumen TDP, serta diputuskan mengenai TDP tersebut bisa diproses atau perlu ada yang diperbaiki.
  4. Menerima dokumen TDP disertai dengan status “proses permohonan selesai dilakukan penelitian adminstratif”.
MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

10+ Tahun Berpengalaman Dalam Pengurusan SIUP dan TDP

Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

Jika Membutuhkan Jasa SIUP dan TDP, Silahkan Hubungi kami

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760