Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral baik di mata agama maupun hukum suatu negara. Untuk itu, tidak jarang persiapan pernikahan memakan energi dan waktu yang cukup lama.
Di Indonesia, terdapat hukum yang mengatur pelaksanaan pernikahan, termasuk soal dokumen yang diperlukan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Apabila pernikahan terjadi antara dua orang warga negara Indonesia (WNI), persiapan dan dokumen yang diperlukan relatif sederhana dan tidak terlalu rumit.
Namun lain halnya bila pernikahan beda negara, yakni pernikahan antara WNI dan WNA atau biasa dikenal dengan pernikahan campuran. Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan pernikahan beda negara? Ini penjelasan syarat pernikahan beda negara:
Persiapan pernikahan beda negara membutuhkan berbagai dokumen persyaratan. Sayangnya, pengurusan dokumen pernikahan tersebut biasanya membutuhkan waktu cukup panjang, tergantung pada kinerja kantor kedutaan dan juga urusan imigrasi lainnya.
Oleh karena itu, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen tersebut dari jauh-jauh hari sebelum mengurus kebutuhan pernikahan lainnya.
Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen yang wajib dimiliki oleh WNA sebelum menikah dengan WNI adalah sebagai berikut:
- CNI/Certificate No Impediment atau surat keterangan yang menyatakan WNA/calon mempelai berstatus single. Surat ini dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal WNI . Untuk mendapatkan Certificate No Impediment, WNA harus terlebih dahulu mengumpulkan berkas berupa
- Akta kelahiran (Asli & Photo Copy).
- Kartu kependudukan dari negara asalnya (Asli & Photo Copy).
- Surat keterangan domisili
- Formulir pernikahan dari kantor kedutaan.
- Paspor yang masih aktif (Asli & Photo Copy).
- Surat keterangan tidak sedang terikat dengan pernikahan manapun yang dikeluarkan oleh negara asalnya.
- Akta cerai baik (Asli & Photo Copy) apabila sebelumnya WNA sudah pernah menikah.
- Akta kematian pasangannya (Asli & Photo Copy).
- Apabila sebelumnya pasangan dari WNA telah meninggal dunia saat masih status menikah dengannya.
- Surat keterangan domisili (resmi).
- Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar.
- Surat pindah agama apabila yang bersangkutan sebelumnya beda agama dengan WNI.
- Semua dokumen yang dikumpulkan harus lengkap, asli & legal. Setelah itu, barulah WNI mendaftarkan pernikahannya sendiri ke KUA setempat. Karena proses yang panjang dan menyita waktu, maka dari itu kami menawarkan Jasa Pengurusan Pernikahan Beda Negara
Adapun dokumen yang harus dipenuhi oleh WNI sebelum melaksanakan pernikahan beda negara adalah sebagai berikut:
Apabila Anda sibuk dan kesulitan mencari waktu luang untuk mengurus pernikahan beda negara, maka kami bisa membantu Anda. Melalui jasa yang kami berikan, maka Anda akan sangat dimudahkan dari berbagai komponen sisi dan aspeknya.
Misal untuk kisaran biaya urus nikah WNI dan WNA, kami sengaja memberikan biaya terjangkau yang sesuai dengan kebutuhan pengurusan. Kemudian untuk prosesnya sendiri akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, dokumennya juga akan sah serta legal.
Tidak hanya itu saja, proses pengurusannya juga tidak terlalu lama meski antrian yang memakai jasa kami panjang. Semua keuntungan ini pastinya sangat sayang untuk disepelekan begitu saja. Anda juga bisa tetap menjalankan aktifitas di samping pengurusan dokumen pernikahan.
Setelah kisaran biaya urus nikah WNI dan WNA di informasikan, maka tidak ada komponen alasan lagi bagi Anda untuk tidak memakai jasa kami. Semua aspeknya juga sudah di jabarkan di atas. Namun jika ingin informasi yang lebih mendalam, langsung saja kontak kami sebagai langkah yang tepat.
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi
Dimana kami bisa di hubungi?
Hubungi kami melalui whatsapp, Telepon atau Form Order


