Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengacara Profesional Yang Siap Melayani Berbagai Macam Masalah Hukum. Jasa Pengurusan Dokumen Legal dan Legalitas Perusahaan yang Mudah, Cepat, Amanah, dengan Biaya Yang Sangat Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Adopsi Anak

Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan diakui secara hukum. Cara adopsi anak di Indonesia harus dilakukan dengan memenuhi prosedur, biaya, dan persyaratan yang berlaku.

Di Indonesia, prosedur adopsi atau pengangkatan anak dibagi menjadi dua. Pertama, pengangkatan secara mandiri yakni dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
Pengangkatan anak secara privat ini dilakukan antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan dengan dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi untuk mendapatkan pengakuan hukum.

Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.

Berikut cara adopsi anak di Indonesia, dikutip dari Dinas Sosial DIY.

1. Prosedur awal
Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.

2. Kunjungan rumah
Setelah berkas atau dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melaksanakan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang juga diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.

3. Penerbitan surat ijin asuh
Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak. Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara. Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan.

Selama proses ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan. Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.

4. Proses hukum di pengadilan
Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah Sidang TIM PIPA, Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.

Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.

Setelah penetapan pengadilan, maka calon orang tua angkat harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.

Calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

Syarat Dari Calon Orang Tua

Setiap calon orang tua angkat yang akan adopsi anak harus memenuhi persyaratan. Karena dalam mengadopsi anak harus memenuhi syarat hukum yang berlaku di indonesia. Seperti yang dilansir dari Ikatan Dokter Anak Indonesia yaitu dalam adopsi anka diatur oleh PP RI no 54 Tahun 2007.

Adapun Syaratnya adalah Sebagai Berikut : 

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
  • Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat (disesuaikan).
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan.
  • Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
  • Tidak merupakan pasangan sejenis.
  • Tidak atau belum mempunyai anak, atau hanya memiliki 1 orang anak.
  • Mampu secara ekonomi dan sosial.

Di luar itu, syarat mengadopsi anak juga perlu mendapat persetujuan anak serta izin tertulis orang tua atau wali anak.

Calon Orang Tua juga perlu membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan, kesejahteraan, dan perlindungan calon anak angkat.

Melansir dalam keterangan Hukum Online, berikut syarat mengadopsi anak di rumah sakit atau secara kekeluargaan.

Syarat anak angkat yang dimaksud meliputi:

  • Belum berusia 18 tahun.
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
  • Usia anak belum 6 tahun adalah prioritas utama.
  • Usia anak 6-12 tahun diperbolehkan ketika ada alasan mendesak.
  • Usia 12-18 tahun untuk memerlukan perlindungan khusus.

Selain itu, syarat mengadopsi anak juga perlu adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.

Ini pun telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.

MENGAPA MEMILIH KAMI

Mudah

Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik

Cepat

Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda

Terpercaya

Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami

Biaya Terjangkau

Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami

ALUR PELAYANAN JASA KAMI
TESTIMONI COSTUMER KAMI

Jika Anda Membutuhkan Jasa Adopsi Anak dan Ingin  Tanya2 Soal Pengurusan Adopsi Anak. Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Silahkan Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

PRAKTIK HUKUM

Hukum Pidana

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Hukum Perdata

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Hukum Keluarga

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Hukum Korporasi

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi

HAKI

Mengurus dan Melakukan Pendaftaran Merek, HKI, Hak Cipta, Hak Paten, Dsb.

Hukum Kepailitan

Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU

Hukum Kesehatan

Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Pelayanan Kesehatan

Hukum Property

jasa konsultan hukum / pengacara terkait lahan komersil dan sengketa properti

Bantuan Konsultan Terbaik

Segera Hubungi Kami Agar Permasalahan Anda Segera Teratasi

jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.

Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760