Jasa Pendirian CV

Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Legalitas.org menyediakan layanan jasa pendirian CV dengan promo diskon 10% untuk pendirian CV pertamamu! Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pendirian CV di Legalitas.org.

Kenapa Memilih CV?

CV memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.

Siapa saja pendiri CV

Pendiri CV hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan CV.

Pajak CV lebih murah?

Antara CV dengan PT atau bentuk badan lainnya, memiliki norma perhitungan pajak penghasilan yang sama. Perhitungan pajaknya sama saja.

Pricing

Jasa Pendirian CV

Pengecekan Nama CV
Pemesanan Nama CV
Persiapan Minuta
Akta Pendirian CV
SK Menteri
IDR 2.25 Juta
SELECT PLAN

Jasa Pendirian CV + Izin

Memiliki alamat sendiri
Akta Pendirian CV
SK Menteri
NPWP
SKT Pajak
NIB
Izin Lokasi
API-U & NIK
Izin Usaha
IDR 4.5 Juta
SELECT PLAN

Jasa Paket + Virtual Office

Menggunakan alamat virtual office
Pendirian CV + Izin
Virtual Office 1 tahun
Lokasi Strategis
Bisa PKP
Layanan Resepsionis
Penerimaan Surat
Meeting Room
Proyektor
Pantry
IDR 6.8 Juta
SELECT PLAN
NoPeraturanKeterangan
1.KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum DagangKUHD ini merupakan sumber hukum utama pengaturan CV di Indonesia
2.Perkemenkumham 17/2018 - Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan PerdataSesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian CV adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan CV melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. Hal ini berbeda dengan ketentuan pendaftaran CV sebelum berlakunya Permenkumham 17/2018 yang mengharuskan pelaku usaha mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan domisili CV tersebut.

1

Pendiri CV

Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 KUHD, dijelaskan bahwa harus ada minimal dua orang pendiri, yang sekutu aktif serta pasif.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2018, bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

2

Notaris

Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta autentik. Proses pendirian CV dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Notaris dan kemudian di daftarkan dalam sistem SABU di Kementerian Hukum dan HAM.

3

Menteri

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 , Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM.

4

NPWP

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tidak seperti PT yang langsung dapat nomor NPWP ketika proses di Menteri, proses pendaftaran CV di Menteri tidak mendapatkan nomor NPWP dan harus melakukan pendaftaran manual melalui kantor pajak.

5

NIB & Izin Usaha

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No. 44/2018, pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).

Di dalam platform OSS ini terdapat nomor identitas usaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penegasan tentang jenis perizinan berupa a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional.

Ingin menggunakan layanan Legalitas.org ?

1

Konsultasi

Konsultasi terkait aspek hukum legalitas adalah layanan unggulan kami. Legalitas.org terdiri dari konsultan dan kami tidak memiliki sales dan/atau marketing dan/atau affiliate program. Tanyakan semua masalah legalitas kamu kepada tim Legalitas.org dan kami siap membantu kamu dalam memberikan jasa pendirian CV.

Terdapat 3 (tiga) pertanyaan dasar kepada calon klien. Dari jawaban calon klien atas pertanyaan tersebut kemudian kami berikan saran jenis badan usaha apa yang cocok serta izin usaha yang harus dimiliki agar bisnisnya menjadi legal.

Berapa orang pendirinya?
Apa bidang usaha yang mau dijalankan?
Apa rencana bisnis di masa mendatang?
Kami memiliki matriks pemilihan badan usaha yang cocok dengan kebutuhan calon klien serta kami akan memberikan dasar hukum atas perizinan yang harus dipenuhi.

2

Isi Form

Apabila bentuk bidang usaha yang disarankan oleh konsultan Legalitas.org adalah berbentuk CV, calon klien akan mengisi form pendirian CV serta melengkapi persyaratan pendirian CV.

3

Persyaratan Pendirian CV

 Copy KTP Pendiri CV
 Copy NPWP Pendiri CV
 Copy Kartu Keluarga bagi Direktur Utama
 Alamat lengkap CV yang akan didirikan
 Email dan handphone Pendiri CV
Form yang telah diisi akan di review oleh konsultan Legalitas.org. Isian data form tersebut akan dituangkan dalam Akta Pendirian CV dan juga menjadi dasar permohonan pengurusan legalitas.

4

Minta Proposal

Setelah konsultasi dan mengisi form Pendirian CV, kamu bisa meminta proposal kepada Legalitas.org untuk mewujudkan pendirian CV kamu dengan klik tautan ini.

Legalitas.org memiliki kebijakan pembayaran pembayaran berupa:

Pembayaran Pertama sebesar 50% sebelum dimulainya pekerjaan
Pelunasan sebesar 50% setelah pekerjaan selesai

Gunakan Jasa Kami Untuk Membantu Urusan Anda

Dengan Menghubungi  Tim Kami, Kami Selalu Siap Melayani Anda Dari Senin Sampai Sabtu Dari 08 : 30 - 17: 00 WIB

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760
smileneutralmustache