Selamat Datang
Di website JasaPengacara.id
“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"
- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.
- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas
Surat kuasa merupakan pemberian kuasa atas suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang disebut penerima untuk melakukan suatu urusan memakai atas namanya.
Dalam transaksi jual beli, surat kuasa juga bisa menjadi pilihan, bila yang bersangkutan berhalangan hadir. Salah satunya, dalam proses jual beli rumah, yang mana sedang berencana membeli hunian dan tidak bisa hadir saat proses akad, ada baiknya menggunakan surat kuasa.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer.
Kemudian, surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi kesimpulannya, surat kuasa adalah bukti yang memberikan legalitas kepada pihak lain sebagai perwakilanmu.
Tujuan awal dengan adanya contoh surat kuasa, sudah tentu untuk mempermudah menyelesaikan urusan melalui ‘perpanjangan tangan’ orang lain yang sudah diberikan kepercayaan.
Di sini surat kuasa memiliki kekuatan secara hukum. Pihak penerima kuasa diberikan hak dan kewajiban yang secara sadar disepakati kedua belah pihak untuk melakukan berbagai hal sesuai yang sudah menjadi mufakat di surat kuasa.
Berkaitan dengan surat kuasa, tentu saja penulisan dari surat ini tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan dari struktur penulisan yang harus menjadi patokan dari awal penulisan hingga akhir. Penempatan struktur yang tidak benar akan membuat surat kuasa tersebut hilang keabsahannya.
Berikut paparan mengenai struktur dari penulisan surat kuasa secara resmi.
Kepala surat atau kop surat selalu digunakan apabila surat kuasa tersebut berhubungan dengan sebuah instansi atau perusahaan.
Untuk surat kuasa yang sifatnya pribadi, surat kuasa tidak perlu menggunakan kepala surat. Lalu, untuk isi dari kop surat, terdiri dari, nama perusahaan atau instansi, alamat lengkap dengan menyertakan kode pos, nomor telepon dan logo dari perusahaan tersebut.
Komponen yang harus ada di dalam contoh surat kuasa adalah nomor surat. Nomor surat ini diterbitkan oleh perusahaan, organisasi, atau instansi yang membuat surat tersebut. Jika surat yang tujuannya personal, tidak wajib membubuhkan nomor surat.
Pemberi kuasa berperan penting untuk menyatakan surat tersebut menjadi sah. Sebab hal tersebut merupakan bukti apabila hal-hal yang ada di surat kuasa tersebut adalah memang benar dan sudah menjadi persetujuan dari pihak pemberi ke pihak penerima.
Selain itu, yang harus ada di dalamnya adalah data pribadi dari pemberi kuasa. Hal tersebut meliputi nama lengkap, nomor identitas sesuai KTP, pekerjaan dan nomor telepon.
Jika dalam contoh surat kuasa ada si pemberi kuasa, otomatis harus tercantum si penerima kuasa. Hal ini tentu saja menjadi bukti bahwa penerima kuasa memahami pernyataan terkait tugas yang harus dikerjakan olehnya.
Selain tertulis siapa penerima kuasanya, di dalamnya harus terpapar lengkap mengenai data diri pihak penerima kuasa. Mulai dari nama lengkap, NIK, pekerjaan dan juga nomor telepon aktif.
Di bagian isi ini, pihak pemberi kuasa mencantumkan hal apa saja yang nantinya akan dikuasakan oleh pihak penerima kuasa. Penugasan tersebut harus tertulis dengan rinci dan jelas.
Untuk bab waktu pemberian kuasa, penentuannya berdasarkan penerbitan dari surat tersebut dan baiknya langsung diberikan kepada pihak penerima kuasa, agar kevalidan dari surat tersebut lebih kuat.
Namun, beda halnya apabila surat kuasa bersifat pribadi. Pihak pemberi dan juga penerima akan melakukan diskusi pribadi terlebih dulu sebelum menentukan tanggal dari pembuatan surat tersebut.
Tanda tangan wajib ada untuk sebuah surat kuasa. Ini menjadi bukti kuat bahwa hal-hal yang ada di surat kuasa menjadi keputusan bersama, atau sudah menjadi sepakat dari pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Anda tidak perlu repot, sistem kami dibuat semudah mungkin tetapi dengan kontrol kualitas yang terbaik
Anda tidak perlu membuang waktu, biarkan team jasapengacara.id menyelesaikan permasalahan anda, Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan permasalahan Anda
Kami memiliki SOP yang ketat untuk menghindari segala kemungkinan resiko yang terjadi di masa depan, keamanan dan kenyamanan Anda adalah prioritas kami
Kami Menawarkan harga yang sangat terjangkau dengan Promosi dan Paket Potongan harga yang bisa membantu semua kalangan untuk mengakses jasa kami
Team Jasapengacara.id Akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Klien, Kami Memberikan Solusi Terbaik bagi permasalahan anda. Hubungi kami Segera dengan Klik tombol dibawah ini

Mengurus, Mendampingi, Menyelesaikan Proses Hukum. Seperti Proses Perkara Pidana Penggelapan, Penipuan, Narkoba, Dsb.

Mengurus dan Mengatasi Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, dsb

Mengurus dan Mengatasi Perkawinan. Perceraian. Harta Benda dalam Perkawinan. Kekuasaan orang tua. Pengampuan. Perwalian.

Mengurus dan mengatasi pendirian dan berbagai persolalan terkait koprasi
jasapengacara.id, kami terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam memenuhi jasa kebutuhan akan hukum dari setiap klien kami.
Sebagai jasa hukum, para advokat kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik serta handal dan professional dalam bidangnya masing-masing.


