Selamat Datang

Di website JasaPengacara.id

Jasa Pengurusan Melayani  Berbagai Jasa Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legal yang Mudah, Cepat, Terpercaya, dengan Biaya Yang Terjangkau

Konsultan Hukum Berpengalaman

Review Gratis
Dengan Konsultan Kami

Tentang Kami
JasaPengacara.id adalah layanan jasa Konsultan dan Pendampingan Hukum sekaligus melayani berbagai macam pengurusan berkas/ dokumen-dokumen penting klien dari lembaga Indonesia terkait  untuk membantu berbagai permasalahan client. 
 
Dengan team yang profesional dan berpengalaman jasaPengacara.id siap membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan anda.

Dapatkan Penawaran Jasa Pengacara Terbaik Disini

Visi Kami

“Menjadi Penyedia Jasa Advokat/Pengacara yang Profesional, Adil, Jelas dan Bermanfaat"

Misi Kami

- Memberikan layanan jasa Advokat/Pengacara yang terbaik bagi terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak dan kepentingan klien
Membangun Tim Advokat yang berintegritas, professional, serta mengedepankan moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum.

- Menjunjung tinggi kredibilitas dan ber komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien.

- Mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik serta memformulasikan kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.

 

Jasa Layanan Kami

Berbagai jenis Pelayanan jasa kami dapatkan dengan cara Mudah, Cepat, dan Harga Terjangkau. Jasapengacara.id Memberikan berbagai macam jasa Layanan Pendampingan Hukum dan Pengurusan Dokumen Legalitas

Perjanjian Pemasok Barang (Supplier Agreement)

Dalam sebuah bisnis, pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang produksi pasti membutuhkan supplier untuk membuat suatu produk/barang.

Dalam sebuah bisnis, pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang produksi pasti membutuhkan supplier untuk membuat suatu produk/barang. Pentingnya peranan supplier dalam rantai produksi membuat bisnis ini dinilai memiliki peluang yang menjanjikan untuk sukses dan memperoleh profit atau keuntungan yang besar. Untuk mengetahui lebih jauh kiat menjadi supplier yang menguntungkan, yuk langsung simak penjelasan dari Kontrak Hukum berikut ini!

Sebelum melakukan kerja sama dan melakukan investasi di suatu perusahaan, investor juga harus membuat perjanjian terlebih dahulu. Karena sepercaya apapun Sobat KH terhadap partner tempat Sobat KH akan melakukan investasi, bisnis tetaplah bisnis dan perjanjian lisan adalah hal yang sulit untuk dijadikan alat bukti sehingga perjanjian perlu dibuat secara tertulis. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai perjanjian investasi dan apa saja klausa yang sebaiknya diatur didalamnya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Yuk simak penjelasannya sampai habis!

Supplier merupakan seseorang atau perusahaan yang memasok atau menjual sumber daya/bahan mentah kepada orang atau perusahaan lain untuk diolah menjadi suatu produk/barang yang layak dan siap digunakan/dikonsumsi oleh konsumen. Bisanya pasokan bahan mentah dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan sistem jual beli. Secara umum, agar dapat menjadi pelaku usaha yang dipercaya dan sukses, supplier harus bisa :

  1. Menyediakan dan menjaga bahan baku
    Pemasok merupakan sumber utama produsen membuat suatu produk/barang sehingga supplier harus bisa memenuhi pengadaan bahan mentah yang diminta oleh produsen. Bukan hanya mampu menyediakan, supplier juga harus bisa menjaga setiap kualitas dari bahan baku yang dipasok. Karena jika supplier tidak bisa menyediakan bahan baku yang dibutuhkan atau bisa menyediakan namun kualitasnya tidak baik, produsen akan kecewa dan tidak mau kembali memasok barang dari supplier tersebut.
  2. Kerjasama dengan pelaku usaha lain
    Setelah mampu menyediakan bahan baku, hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh supplier adalah melakukan kerjasama dengan produsen. Kerjasama ini harus dituangkan dalam sebuah perjanjian secara tertulis. Hal ini menjadi penting karena meskipun perjanjian yang dibuat secara lisan akan mengikat para pihak, pembuktian ketika terjadi sengketa maupun perbedaan pendapat akan menjadi sulit. Jadi, untuk menghindari kemungkinan yang akan merugikan supplier, perjanjian sebaiknya dibuat secara tertulis. Lalu, apa saja ketentuan yang perlu ada dalam perjanjian pemasokan barang?
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal, tidak melanggar hukum atau kesusilaan.

Dianutnya asas kebebasan berkontrak membuat para pihak bebas menentukan apa saja ketentuan atau klausul yang perlu ada di dalam kontrak yang dibuat. Selama klausul yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik kontrak tersebut sah dan mengikat para pihak di dalamnya untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak. Namun, klausul dalam perjanjian pemasokan barang sebaiknya mencangkup aspek-aspek berikut, diantaranya:

  1. Ruang lingkup atau kesepakatan dalam perjanjian pemasokan barang.
  2. Hak dan Kewajiban para pihak.
  3. Ketentuan mengenai barang yang dipasok.
  4. Cara pemesanan dan penyerahan barang.
  5. Tata cara pembayaran.
  6. Jangka waktu perjanjian.
  7. Force majeure atau keadaan kahar.
  8. Pengakhiran perjanjian.
  9. Cara penyelesaian sengketa termasuk hukum yang berlaku.

Layanan Kami Resmi Terdaftar

Verifikasi PSE
FIRMA RIYANTO DAN REKAN

Jl. Cisanggiri II Nomor 16, Desa/Kelurahan Petogogan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12170

OFFICE 2: Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760

OFFICE 3: Jl. KRT Widyodiningrat East Park Apt. Tower AC 15/26, rt/rw. 009/009, jatinegara, Cakung - Jakarta Timur 13930

NIB: 0710220057023

Graha mampang Lt 3 Suit 305 jl. Mampang Prapatan Raya Kav 100 Jakarta Selatan 12760